Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Optimis Siapkan Rangkaian Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional - Kata Papua

Pemerintah Optimis Siapkan Rangkaian Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Rivka Mayangsari

Di tengah kondisi ketidakpastian akan perekonomian global, perubahan iklim, dan menurunnya harga komoditas ekspor unggulan, perekonomian Indonesia tetap terjaga dan tumbuh positif sebesar 4,94% pada Q3-2023.
Hal tersebut dapat terealisasi, karena Pemerintah terus membuat berbagai strategi kebijakan ekonomi guna mendorong ketahanan dan kebangkitan ekonomi.

Dari sisi Konsumsi Rumah Tangga, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi, Pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan sosial diantaranya yakni tambahan bantuan pangan beras sebesar 10kg/KPM pada Desember 2023 dengan sasaran 21,3 juta KPM dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebesar Rp200 ribu/bulan selama November-Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM.

Selain itu, untuk penguatan UMKM di tengah suku bunga tinggi, Pemerintah mendorong melalui percepatan KUR, melalui weekend banking, agar penyerapan penyaluran KUR lebih optimal dan dapat mencapai target Rp297 triliun.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Suswijono Moegiarso mengatakan dengan tambahan dua bantuan kepada masyarakat ini, daya beli masyarakat dapat terjaga dan inflasi terkendali, terutama dalam rangka komponen konsumsi rumah tangga yang terus dijaga.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pun mengaku optimis Indonesia akan mampu menghadapi berbagai tantangan pasar keuangan global pada tahun 2024. Perasaan optimis tersebut dikarenakan 3 hal. Pertama, Indonesia sebelumnya telah menunjukkan keberhasilan dalam menjaga proses pemulihan ekonomi. Dalam hal ini, Pemulihan tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang meningkat, tingkat inflasi yang rendah, dan nilai tukar Rupiah yang menguat.
Kedua, rasa optimisme memang diperlukan dalam menghadapi berbagai tantangan di tahun 2024. Salah satunya peningkatan tensi geopolitik yang berpotensi menahan proses disinflasi dan risiko perlambatan ekonomi global yang lebih tajam. Dalam menghadapi hal tersebut, BI telah meluncurkan inovasi dan program transformasi berbasis teknologi dan digitalisasi.
Ketiga, kolaborasi menjadi kunci menghadapi tantangan, termasuk menghadapi volatilitas di tahun 2024. Dengan kolaborasi dan rasa optimisme dari setiap pihak, Bank Indonesia meyakini Indonesia kembali mampu melalui berbagai tantangan di tahun Naga Kayu ini.
Di samping itu, Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman turut menyoroti 3 isu utama yang dinilai penting menjadi perhatian bagi bank sentral, yaitu dinamika dalam dunia keuangan global di tahun 2024 yang memerlukan kewaspadaan.
Kemudian, strategi kunci untuk menghadapi tantangan, dimana strategi bauran kebijakan BI mengacu pada Consistency, Innovation and Synergy (CIS), hingga resiliensi cadangan devisa yang perlu tetap dijaga dalam mengantisipasi fluktuasi ekonomi dengan tetap memegang prinsip liquidity, security dan profitability.
Beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mendorong peningkatan eskpor, diantaranya yakni melalui pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional, membuka peluang pasar-pasar baru seperti non traditional market, serta memperkuat kerja sama perdagangan.
Dengan adanya rangkaian kegiatan Pemilu 2024 yang mana belanja kegiatan politik telah memberikan dampak positif bagi perekonomian baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti pada sektor percetakan, periklanan, media, transportasi, logistik, makanan & minuman, garmen teksil, serta sektor jasa (hiburan) yang saat ini melonjak.
Secara historis, periode Pemilu cenderung mendorong aktivitas ekonomi dalam negeri melalui belanja Pemerintah dan belanja konsumsi lainnya terutama Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga. Selain itu, aktivitas Pemilu juga akan menumbuhkan PDB riil dan meningkatkan perputaran jumlah uang beredar.
Dari perspektif jangka panjang, tahun 2024 akan menjadi tahun landasan penting sebelum pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pendekatan pembangunan transformatif akan dilakukan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Agenda pembangunan di 2024 juga didukung dengan fokus kebijakan APBN. Kebijakan fiskal dirancang dengan tujuan untuk mengakselerasi target dan prioritas pembangunan nasional. Agenda transformasi ekonomi, termasuk hilirisasi sumber daya alam baik hasil tambang maupun pangan, juga akan terus dilanjutkan.
Lebih jauh, Pemerintah akan melanjutkan rangkaian strategi kebijakan dalam meningkatkan keberlanjutan melalui percepatan transisi energi, pengembangan ekosistem mobil listrik, dan membangun penyimpanan karbon. Kemudian meningkatkan produktivitas melalui inovasi digital serta melanjutkan reformasi dan transformasi struktural yang mencakup percepatan proyek infrastruktur pada konektivitas, peningkatan kualitas kelembagaan, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, dan industrialisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya juga optimis dengan langkah positif aksesi keanggotaan Indonesia di OECD, bahwa Indonesia akan menjadi negara ASEAN pertama yang menjadi anggota OECD. Keanggotaan itu akan membawa beberapa manfaat di antaranya yakni peningkatan reputasi dan transparansi, standar kebijakan yang tinggi, dan peningkatan kepercayaan investor terhadap Indonesia, sehingga targetnya kita akan bisa keluar dari middle income trap.
Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi para pihak harus dijaga dan diperkuat karena akan menjadi kunci utama mencapai tujuan bersama yakni pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat.
Penguatan struktur ekonomi juga perlu terus dilakukan. Dalam jangka pendek, sinergi kebijakan fiskal-moneter, didukung kebijakan stabilitas sistem keuangan serta penguatan kebijakan struktural perlu terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam jangka menengah panjang, transformasi sektor riil perlu terus diperkuat untuk meningkatkan kapasitas perekonomian dan mendorong kebangkitan ekonomi nasional menuju Indonesia maju.

*) Penulis adalah pengamat ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan