Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Pastikan Cek Kesehatan Gratis Sampai ke Daerah Terpencil - Kata Papua

Pemerintah Pastikan Cek Kesehatan Gratis Sampai ke Daerah Terpencil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Medan – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di pelosok negeri, mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata melalui Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa program ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan produktif.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kami ingin memastikan bahwa layanan dasar seperti kesehatan hadir untuk semua, tidak hanya di kota-kota besar,” ujar Gibran.

Wapres Gibran menyoroti pentingnya deteksi dini sebagai kunci utama dalam membangun sumber daya manusia yang sehat dan mencegah beban penyakit jangka panjang.

“Deteksi dini itu penting. Kalau kita bisa temukan gejala penyakit sejak awal, penanganannya akan jauh lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.

“Kita ingin masyarakat di luar Jawa, bahkan yang tinggal di titik terjauh negeri ini, merasakan langsung kehadiran negara dalam hal kesehatan,” tuturnya.

Lebih jauh, Gibran mengimbau masyarakat agar tak menunggu hingga jatuh sakit untuk melakukan pemeriksaan.

“Jangan tunggu sakit datang. Cegah sejak dini. Negara hadir, sekarang giliran masyarakat menyambutnya,” tutup Gibran.

Sementara itu, sebagai bagian dari perluasan jangkauan, pemerintah juga akan menyasar lingkungan pendidikan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana pelaksanaan CKG di 200 ribu sekolah mulai tahun ajaran baru, Juli 2025, untuk meningkatkan cakupan layanan menjadi 300 ribu orang per hari.

“Saya masih kurang targetnya, itu sebabnya di bulan Juli kita lakukan cek kesehatan gratis di sekolah. Dua ratus ribu sekolah. Kita rencana lakukannya di 10 ribu Puskesmas,” ungkap Menkes.

Sejak diluncurkan, program ini telah menjangkau 5,8 juta warga, dengan rata-rata 180 ribu orang per hari. Namun, Menkes menilai jumlah tersebut belum mencukupi ambisi Presiden untuk menyentuh seluruh penduduk Indonesia.

“Semuanya harus kita sentuh, mulai dari lahir sampai wafat,” tambahnya.

Program CKG awalnya dirancang sebagai ‘kado ulang tahun dari negara.’ Namun, untuk mempercepat capaian dan memperluas akses, pemerintah kini memperbolehkan masyarakat melakukan cek kesehatan gratis kapan saja sepanjang tahun 2025.

Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) atau langsung ke fasilitas kesehatan primer seperti Puskesmas.

Dengan perluasan cakupan hingga ke pelosok negeri dan fleksibilitas waktu pelaksanaan, program CKG diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem kesehatan nasional berbasis pencegahan, bukan hanya pengobatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir