Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Sediakan Solusi Pendidikan Inklusif bagi Kemajuan Bangsa Lewat AMN - Kata Papua

Pemerintah Sediakan Solusi Pendidikan Inklusif bagi Kemajuan Bangsa Lewat AMN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Olivia Warouw

Pemerintah Republik Indonesia melalui inisiasi Badan Intelijen Negara (BIN) menyediakan solusi konkret dengan adanya pendidikan secara inklusif bagi kemajuan bangsa lewat pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN).

Keberadaan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) memang merupakan salah satu program strategis dalam rangka untuk menyediakan pendidikan secara inklusif bagi para penerus generasi bangsa agar mereka turut bersumbangsih secara aktif untuk kemajuan negara.

Karena dengan adanya Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN), di sana tidak hanya dihuni oleh para mahasiswa dari satu kelompok atau latar belakang saja, melainkan seluruh pemuda dari berbagai macam golongan, suku, ras, budaya dan agama serta beragam perguruan tinggi. Seluruhnya tinggal dalam satu atap yang sama untuk belajar dan menjalani pendidikan secara inklusif.

Menurut Staf Khusus (Stafsus) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo bahwa AMN tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal semata, namun juga sekaligus sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan para mahasiswa yang tinggal di sana.

Lebih lanjut, para generasi muda tersebut akan bisa mempelajari banyak sekali hal seperti retorika, berorganisasi, membangun argumentasi hingga melakukan opini secara publik. Oleh karena itu, Asrama Mahasiswa Nusantara tidak hanya menjadi tempat istirahat saja akan tetapi juga para generasi muda itu bisa berkegiatan untuk semakin memperkaya wawasan mereka.

Sampai saat ini, pembangunan AMN tersebut memang sudah sangat ideal karena tidak hanya diisi oleh mahasiswa dari beragam latar belakang sehingga mewujudkan pendidikan inklusif benar-benar terjadi, yang mana paradigma tersebut sebenarnya saat ini sangat Indonesia butuhkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mudanya.

Bukan tanpa alasan, pasalnya untuk membangun Indonesia yang memiliki karakter masyarakat sangat majemuk seperti ini, jelas adanya kolaborasi berbagai pihak anak bangsa melalui pendidikan yang bercirikan inklusif akan sangat berguna untuk kualitas SDM yang berkarakter.

Karena sangat pentingnya keberadaan AMN, maka program tersebut mendatangkan banyak sekali dukungan, termasuk dari Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong yang menilai bahwa Asrama Mahasiswa Nusantara itu mendatangkan banyak sekali manfaat bagi para mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi.

Di sisi lain, karena betapa pentingnya pendidikan inklusif, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul pelatihan berjenjang tentang pendidikan inklusif untuk seluruh guru di Indonesia, yang mana modul tersebut juga bisa diakses melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa modul pelatihan itu dapat para guru pelajari secara mandiri dan bersama-sama beserta kepala sekolah dan pengawas sekolah atau penilik di seluruh Indonesia.

Adanya pelatihan berjenjang tentang pendidikan inklusif melalui modul pembelajaran juga dapat diakses di PMM, yang mana modulnya sendiri terbagi atas 3 tingkatan yakni dasar, lanjut dan mahir.

Harapan besar dengan adanya modul pendidikan inklusif itu menjadikan seluruh guru di Indonesia mau belajar agar dapat membantu mewujudkan ekosistem satuan pendidikan yang aman, ramah dan menyenangkan bagi para peserta didik.

Selaras dengan AMN, dalam modul pendidikan inklusif tersebut, yakni pada tingkat dasar, pertama adalah mempelajari mengenai keragaman peserta didik, sehingga mengajak kepada semua pendidik untuk bisa memahami dan menghargai keragaman yang ada di dalam kelas mereka.

Kemudian untuk modul kedua, yakni topiknya rentang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, yang akan menjadikan para pendidikan dapat merespon kebutuhan semua peserta didiknya tanpa terkecuali dan adanya pengelolaan kelas yang berpusat pada semua peserta didik.

Selanjutnya, untuk topik ketiga yakni adanya kolaborasi para pendidik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah dan menyenangkan. Dengan adanya modul pendidikan inklusif itu, pemerintah berharap agar dapat menghasilkan para pendidik yang memiliki keluasan hati sehingga dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang nyaman bagi generasi penerus bangsa.

Dengan adanya kolaborasi bersama semua pihak itu, mampu mewujudkan visi untuk memajukan bangsa sehingga ke depannya akan juga mempersiapkan dalam rangka menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.

Pendidikan inklusif dapat menciptakan suatu lingkungan akademik yang lebih fleksibel dan mendukung penuh para mahasiswa dari berbagai latar belakang untuk terus berkembang tanpa harus memaksa atau menjadikan mereka agar ikut dengan budaya lain dan meninggalkan identitas aslinya.

Tidak hanya itu, namun dengan adanya pendidikan inklusif juga semakin memperkuat nilai-nilai kesetaraan, keadilan dan saling menghormati dalam tatanan generasi muda bangsa, sehingga mereka nantinya sudah terbiasa ketika terjun ke masyarakat dan menghadapi keberagaman yang ada.

Solusi konkret bagi terwujudnya pendidikan secara inklusif sudah pemerintah sediakan melalui inisiasi dari Badan Intelijen Negara (BIN), agar semakin mendorong kemajuan bangsa dan negara, yakni lewat adanya pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN). Langkah ini perlu mendapat apresiasi semua pihak sebagai wujud komitmen negara dalam memajukan masyarakat.

)* Mahasiswa Manado Tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan