Kata Papua

Pemerintah Targetkan RUU Otsus Papua Disahkan 15 Juli - Kata Papua

Pemerintah Targetkan RUU Otsus Papua Disahkan 15 Juli

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyampaikan pihaknya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua bisa disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/7).

“Pada 15 Juli, rapat paripurna tingkat kedua [pengesahan RUU Otsus Papua],” kata Eddy dalam rapat kerja (raker) dengan Pansus Otsus Papua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/7).

Dalam rangka mengejar waktu pengesahan itu, dia mengusulkan agar waktu pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Panja RUU Otsus Papua DPR dilakukan pada 6 hingga 7 Juli 2021.

Selanjutnya, kata Eddy pembahasan RUU Otsus Papua memasuki pembahasan pada tingkat perumusan dan sinkronisasi. Hal itu dilakukan pada 8 hingga 9 Juli 2021. Lalu, pansus bersama pemerintah dijadwalkan melakukan pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Otsus Papua. Rangkaian itu dijadwalkan dilakukan pada 12 Juli 2021.

Selain itu, Eddy mengaku sepakat dengan usulan pembahasan DIM bisa menerapkan teknologi, yakni secara daring.

“Yang penting secara substansi kita betul-betul mengerahkan seluruh tenaga dalam konteks revisi UU Papua,” ujar dia.

Pemerintah dan DPR tengah membahas rencana revisi UU Otsus Papua. DPR telah membentuk panja untuk membahas DIM RUU Otsus Papua.

Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan UU Otsus Papua. Salah satunya, menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen. Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mengungkapkan rincian dana otsus Papua yang rencananya bakal ditambah dari 2 menjadi 2,25 persen.

Ia menerangkan, peningkatan dana otsus Papua menjadi 2,25 persen tidak seluruhnya berbentuk block grant atau bantuan hibah dari pemerintah pusat yang tidak disertai syarat tertentu.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts