Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem

Papua Barat – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna melindungi ekosistem laut dan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa semua kegiatan tambang di wilayah tersebut saat ini diawasi secara menyeluruh, baik dari sisi legalitas, dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

 

 

“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu sampai menunggu hasil peninjauan dan verifikasi dari tim saya. Evaluasi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan lingkungan,” kata Bahlil.

 

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut mengambil langkah tegas. Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa KLHK telah menyiapkan tiga instrumen hukum: administratif, pidana, dan perdata, untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tambang di kawasan hutan Raja Ampat.

 

 

“Tiga perusahaan terindikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan. Dua di antaranya, PT GN dan PT KSM, telah mengantongi izin PPKH dan tengah dievaluasi. Satu perusahaan lainnya, PT MRP, masih berada di tahap eksplorasi tanpa izin kawasan,” ujar Dwi.

 

 

Dwi menambahkan bahwa pengawasan awal telah dilakukan melalui pengumpulan data di lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.

 

 

“Segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak akan ditoleransi. Pemerintah memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian Raja Ampat,” tegas Dwi.

 

 

Pemerintah juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal isu lingkungan di Raja Ampat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi tambang demi keberlanjutan wilayah yang menjadi warisan ekologi dunia ini.

 

 

Untuk diketahui, Raja Ampat dikenal sebagai kawasan geopark global dengan keanekaragaman hayati laut luar biasa. Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di wilayah ini, menjadikannya salah satu destinasi wisata bawah laut paling penting secara global. Aktivitas tambang di wilayah ini telah memicu kekhawatiran akan potensi kerusakan permanen terhadap ekosistem laut dan hutan.

 

 

Terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Salah satunya adalah PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, yang telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, menyusul munculnya penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan produksi PT Gag Nikel sejak 5 Juni 2025.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.