Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Teguhkan Komitmen Nyata Percepatan Pembangunan Papua - Kata Papua

Pemerintah Teguhkan Komitmen Nyata Percepatan Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan di Tanah Papua melalui pendekatan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi hasil. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan pembangunan di wilayah timur Indonesia berjalan seimbang dengan daerah lain, sekaligus memperkuat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando Wanggai, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap tata kelola pembangunan Papua secara langsung dan berkesinambungan.

“Presiden ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan di Papua membawa hasil nyata bagi masyarakat dan dikelola dengan sistem koordinasi yang solid,” ujar Velix Vernando Wanggai.

Ia menambahkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua akan berperan sebagai jembatan koordinasi antara pemerintah pusat dan enam provinsi di Tanah Papua. Melalui mekanisme ini, komite Eksekutif memastikan koordinasi pembangunan semakin sinkron dan efisien di seluruh provinsi Papua. Komite akan memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat diterjemahkan secara efektif di daerah, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Gubernur Papua, Matius Fakhiri, menyambut positif pembentukan komite eksekutif tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dengan pemerintah pusat.

“Koordinasi intensif menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pembangunan, baik infrastruktur, ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat,” tegas Matius Fakhiri.

Ia menilai bahwa dengan adanya lembaga koordinatif di tingkat nasional, proses percepatan pembangunan dapat berjalan lebih efisien. Hal ini terutama penting dalam memastikan keberlanjutan proyek strategis seperti pembangunan jalan antarprovinsi, penguatan layanan publik, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pemerintah daerah, kata Matius, siap menjadi mitra aktif dalam implementasi kebijakan pusat di Papua.

Pemerintah pusat juga menegaskan pentingnya pendekatan inklusif dalam pembangunan Papua, di mana partisipasi masyarakat menjadi faktor utama. Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal, pembangunan diharapkan tidak hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat rasa memiliki dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Komitmen tersebut sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Papua sebagai salah satu pusat pertumbuhan baru di kawasan timur Indonesia. Dengan sistem koordinasi yang lebih kuat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Papua kini berada di jalur percepatan pembangunan yang lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Upaya ini menandai babak baru bagi Papua, bukan hanya sebagai simbol perhatian pemerintah, tetapi juga sebagai wujud nyata keseriusan negara dalam membangun dari pinggiran, menghapus ketimpangan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir