Lompat ke konten utama

Kata Papua

RI Terdepan Cegah Karhutla di Tengah Krisis Global - Kata Papua

RI Terdepan Cegah Karhutla di Tengah Krisis Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam pengendalian perubahan iklim global. Di tengah kekhawatiran atas meningkatnya kebakaran hutan tropis dunia, Pemerintah Indonesia justru mencatatkan capaian positif dalam menurunkan laju kehilangan hutan primer. Di tingkat daerah, langkah antisipatif terus dilakukan, salah satunya oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat yang kini menetapkan lebih dari 300 titik rawan karhutla untuk dipantau secara intensif.

“Kami telah memetakan wilayah rawan dan titik-titik tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalbar. Selama musim panas ini, petugas kami rutin melakukan patroli sebagai bentuk pencegahan,” kata Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel.

Langkah ini menjadi bagian dari respons nasional terhadap tren global yang mengkhawatirkan. Laporan analisis satelit terbaru mengungkap bahwa pada tahun 2024, hutan primer dunia mengalami kehilangan seluas 67.000 kilometer persegi—setara 18 lapangan sepak bola setiap menit. Kebakaran menjadi penyebab dominan, melampaui alih fungsi lahan untuk pertanian.

Profesor Matthew Hansen dari University of Maryland bahkan menyebut potensi “savannisasi” hutan hujan kini makin nyata.

“Gagasan tentang titik kritis semakin masuk akal,” ujarnya seraya menyoroti dampak lanjutan berupa pelepasan karbon dalam jumlah besar.

Namun Indonesia tampil berbeda. Data dari World Resources Institute (WRI) menunjukkan kehilangan hutan primer di Indonesia turun 11% dibanding tahun sebelumnya, meskipun dilanda kekeringan. Elizabeth Goldman dari Global Forest Watch menyebut Indonesia sebagai “titik terang dalam data 2024”.

Capaian ini diperkuat melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Program larangan pembakaran hutan, patroli rutin, serta inisiatif seperti Desa Bebas Api terus digencarkan.

Langkah Indonesia juga menjadi sorotan menjelang KTT Iklim PBB COP30 yang akan digelar di Amazon. Rod Taylor dari WRI menyebut bahwa negara seperti Indonesia layak mendapatkan dukungan melalui skema imbal jasa lingkungan.

“Kita harus ubah logika ekonomi global. Saat ini, menebang hutan lebih menguntungkan daripada menjaga. Itu yang harus kita balik,” ujarnya.

Dengan kesiapsiagaan seperti di Kalbar dan keberhasilan menurunkan deforestasi, Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas lingkungan domestik, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masa depan planet ini.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik