Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Bansos Lewat Digitalisasi - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Bansos Lewat Digitalisasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Banyuwangi – Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui pemanfaatan teknologi digital. Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menguji coba penyaluran bansos menggunakan sistem digital payment ID di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, digitalisasi penyaluran bansos akan memberikan banyak manfaat, mulai dari percepatan distribusi, ketepatan waktu penyaluran, hingga akurasi penerima bantuan.

“Uji cobanya sudah kita mulai di Kabupaten Banyuwangi. Dengan adanya digitalisasi penyaluran bansos ini, insyaallah akan lebih cepat, tepat waktu, dan akurat, sehingga bisa sampai kepada mereka yang benar-benar berhak,” ujar Saifullah Yusuf.

Langkah ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menjalankan proyek percontohan (pilot project) penerapan digitalisasi dalam penyaluran bantuan. Banyuwangi dipilih sebagai lokasi awal untuk menguji kelayakan sistem tersebut sebelum diimplementasikan secara nasional.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mochamad Firman Hidayat, menjelaskan bahwa digitalisasi bansos merupakan bagian dari program besar transformasi digital pemerintah melalui pengembangan Infrastruktur Publik Digital (Public Digital Infrastructure). Proyek ini mencakup tiga pilar utama: digital ID, data exchange platform, dan digital payment.

“Kita akan mulai dari bansos. Nantinya semua masyarakat di Banyuwangi akan diberi digital ID. Dengan digital ID, kita bisa memverifikasi identitas penerima bantuan secara akurat menggunakan biometric recognition. Jadi kita pastikan si A adalah A,” kata Firman.

Menurutnya, digital ID akan diintegrasikan dengan berbagai data administrasi pemerintah, termasuk riwayat transaksi. Integrasi ini memungkinkan pemerintah untuk memantau kelayakan penerima bantuan secara lebih transparan.

“Misalnya, jika seseorang tercatat sebagai penerima bansos, tapi memiliki empat mobil atau transaksi per bulan mencapai Rp 20 juta, artinya orang tersebut tidak layak menerima bantuan. Sistem ini akan membantu memastikan bansos tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, penerima bantuan juga akan terhubung langsung dengan digital payment, sehingga proses pencairan dana dapat dilakukan tanpa perantara dan mengurangi potensi penyelewengan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Sakapurnama, menilai digitalisasi bansos merupakan langkah strategis, namun keberhasilannya memerlukan sinergi lintas sektor. Menurutnya, tantangan terbesar adalah mempercepat proses verifikasi dan memperbarui data penerima secara akurat.

“Permasalahan bansos membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk ekosistem industri telekomunikasi, untuk membangun sistem digital yang dapat memverifikasi data secara real-time. Dengan begitu, data penerima benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Dengan adanya digitalisasi, pemerintah optimistis distribusi bansos dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Proyek percontohan di Banyuwangi diharapkan menjadi model yang bisa direplikasi di seluruh daerah, sehingga bantuan negara benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. [-red]

[ed]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir