Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dorong Kepastian Hukum dan Daya Tahan Ekonomi - Kata Papua

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dorong Kepastian Hukum dan Daya Tahan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang bagi petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menjadi langkah progresif pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat daya tahan sektor UMKM tanpa merugikan keuangan negara.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi, Darwisman, menyatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum terkait piutang macet UMKM. Ditegaskannya bahwa kerugian yang dialami bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN akibat penghapusan kredit macet ini tidak akan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Sepanjang proses dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tidak ada kerugian negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan napas baru bagi pelaku UMKM untuk kembali berkontribusi dalam perekonomian,” ujar Darwisman.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu bank BUMN yang terlibat dalam implementasi PP 47/2024, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan selektif. Direktur Utama BRI, Supari, menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses identifikasi debitur yang layak mendapatkan program penghapusan utang.

“Kami memastikan kebijakan ini tepat sasaran dengan melakukan analisis mendalam terhadap kriteria nasabah. Proses ini juga akan diawasi secara ketat oleh auditor internal dan eksternal untuk menjamin transparansi,” ungkap Supari.

BRI berharap langkah ini tidak hanya memberikan solusi bagi UMKM yang tengah menghadapi kesulitan keuangan tetapi juga mendorong daya tahan sektor tersebut dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

“Program ini adalah bentuk nyata komitmen BRI untuk mendukung UMKM agar lebih tangguh,” tambahnya.

Kebijakan Presiden Prabowo melalui PP 47/2024 menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya kepastian hukum dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan sektor ini dapat tumbuh lebih kuat dan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.

Langkah ini juga dinilai mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat kecil, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sistem keuangan negara. Kebijakan ini diharapkan membawa optimisme baru bagi UMKM untuk terus berdaya dan berkembang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir