Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Melalui Perpres Tata Kelola - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis Melalui Perpres Tata Kelola

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah pusat terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Demi memperkuat keberlanjutan dan tata kelola program, Presiden menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.

“Program ini bukan sekadar memberi makan, tetapi membangun fondasi kesehatan dan kecerdasan generasi muda Indonesia. Tata kelola yang baik akan memastikan keberlanjutan dan ketepatan sasaran program ini,” ujar Presiden Prabowo dalam arahannya.

Perpres tersebut akan menjadi instrumen penting agar MBG tidak hanya bersifat sementara, melainkan mampu menjadi salah satu pondasi pembangunan sumber daya manusia nasional. Hal ini sejalan dengan target besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, di mana kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak hari ini akan menentukan daya saing bangsa di masa depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menambahkan, regulasi ini akan memperkuat aspek perencanaan dan pengawasan program lintas kementerian. “Perpres ini menjadi payung hukum agar seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan sekolah memiliki standar yang sama dalam melaksanakan program. Dengan begitu, pelaksanaan MBG akan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Aspek akademik juga menjadi perhatian penting pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa universitas dan lembaga riset akan dilibatkan secara aktif. “Kami memastikan universitas dan lembaga riset terlibat dalam pengawasan mutu pangan, distribusi, hingga analisis dampak gizi. Keterlibatan dunia pendidikan tinggi adalah jaminan bahwa program ini terus diperbaiki berdasarkan data ilmiah,” kata Brian.

Selain kualitas pendidikan, dimensi kesehatan menjadi pilar utama MBG. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi standar gizi seimbang. “Kami mengawal agar makanan yang diberikan memenuhi standar gizi seimbang dan aman bagi anak-anak. Dengan penguatan tata kelola, manfaat program akan terasa nyata dalam peningkatan kualitas kesehatan generasi mendatang. Harapannya, MBG tidak hanya menjadi intervensi sesaat, tetapi menjadi warisan penting untuk membangun ketahanan gizi nasional,” tegasnya.

Optimisme serupa juga disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Ia menyebut keberhasilan MBG akan memberi dampak luas bagi masa depan bangsa. “Program ini adalah investasi jangka panjang. Jika anak-anak kita tumbuh sehat dan cerdas sejak dini, maka mereka akan menjadi generasi produktif yang membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dengan adanya payung hukum melalui Perpres, program Makan Bergizi Gratis diyakini dapat dijalankan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor mulai dari kementerian, pemerintah daerah, sekolah, hingga perguruan tinggi, mampu memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak dasar atas gizi yang layak untuk tumbuh sehat dan berprestasi..

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir