Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Sinergitas Pastikan Kesuksesan Pelaksanaan MBG di Papua - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Sinergitas Pastikan Kesuksesan Pelaksanaan MBG di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua — Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sukses di Papua. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan gizi seimbang bagi kelompok prioritas, sekaligus mendukung upaya menurunkan angka stunting di wilayah timur Indonesia.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Selatan, Maddaremmeng, menegaskan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi penerapan program MBG dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis tersebut.

“Terkait MBG, memang kita diperintahkan dari Kemendagri untuk mencari lokasi dapurnya. Jangan sampai kami tidak menyiapkan anggarannya, karena memang kita harus merencanakan, jangan sampai BGN sudah membiayai, kita juga membiayai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memerlukan panduan yang jelas mengenai bentuk hubungan dan koordinasi yang perlu dibangun antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan BGN.

“Untuk itu perlu arahan kepada kita, agar supaya hubungan apa yang perlu dibangun dalam program MBG ini oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.

Di tingkat kabupaten, langkah percepatan juga terus dilakukan. Pelayanan Gizi Kabupaten Fakfak, Sitanna Rida Pamila, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait tengah memprioritaskan pembangunan dapur sehat tambahan di sejumlah titik. Hal ini diharapkan dapat memperluas cakupan distribusi MBG hingga menjangkau seluruh sasaran.

“Kami berharap pembangunan dapur sehat segera dilakukan di beberapa titik wilayah Fakfak. Dengan begitu, cakupan distribusi MBG bisa diperluas, dan semua siswa dapat merasakan manfaatnya,” ujar Sitanna.

Ia optimistis, dengan pemerataan pelaksanaan MBG, Fakfak dapat menjadi daerah bebas stunting di masa mendatang.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, menilai MBG memiliki peran vital dalam membentuk generasi emas Indonesia 2045. Menurutnya, sasaran program yang mencakup anak-anak usia dini, siswa SD hingga SMA/SMK, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan bangsa.

“Harapannya nanti di 2045 mereka akan tumbuh menjadi anak-anak yang sehat badannya, lahir-batinnya, mereka akan tumbuh menjadi anak-anak yang kuat, anak-anak yang cerdas, anak-anak yang bebas dari stunting, yang memiliki intelektual,” ucapnya.

Cellica menekankan pentingnya keterpaduan antara program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dan MBG yang dikelola BGN.

“Harapannya ini linear, ini secara kesehatannya Cek Kesehatan Gratis di bawah Kementerian Kesehatan, tapi secara pemenuhan gizi seimbang ya itu adalah di bawah Badan Gizi Nasional (melalui Makan Bergizi Gratis),” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan MBG dan CKG bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Keterlibatan pemerintah daerah, pihak swasta, dunia pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program di lapangan.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan sinergitas pelaksanaan MBG di Papua ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting. Dengan komitmen bersama, Papua diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga contoh keberhasilan implementasi program gizi nasional di daerah.–

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir