Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pangan dengan Tindak Beras Oplosan - Kata Papua

Pemerintah Wujudkan Perlindungan Pangan dengan Tindak Beras Oplosan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi maraknya praktik kecurangan pangan. Melalui kerja nyata dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah menindak tegas praktik pengoplosan beras demi melindungi hak konsumen dan menciptakan sistem pangan nasional yang sehat, adil, dan transparan.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan 212 merek beras yang beredar di pasaran terbukti tidak sesuai dengan standar mutu. Praktik curang ini berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya sampaikan fakta laboratorium. Ini bukan opini, ini data ilmiah. Sudah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Langkah konkret juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak para pelaku tanpa kompromi. Ditambahkannya bahwa perlindungan konsumen adalah wajah dari keadilan ekonomi.

“Kalau jualan premium, harus premium. Jangan tipu masyarakat dengan oplosan. Satgas Pangan akan turun langsung,” tegasnya.

Pemerintah mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih beras. Kemasan, label produsen, serta mutu fisik beras menjadi indikator penting dalam memastikan keamanan pangan keluarga. Kampanye “Beras Aman, Rakyat Nyaman” akan digencarkan secara nasional.

Tak hanya menindak, pemerintah juga membangun sistem distribusi pangan yang berpihak pada rakyat melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Program ini dirancang memangkas rantai distribusi panjang yang selama ini menjadi celah bagi tengkulak dan pelaku kecurangan. Dengan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, beras dari petani akan langsung sampai ke tangan masyarakat, dengan harga wajar dan mutu terjamin.

Dengan keberanian pemerintah dalam membongkar praktik curang dan membangun sistem distribusi baru, Indonesia sedang menuju era ketahanan pangan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Program ini bukan hanya menjawab persoalan jangka pendek, tetapi juga meletakkan fondasi untuk keadilan pangan di masa depan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keamanan pangan warganya. Dengan dukungan seluruh elemen bangsa, pemerintah optimistis praktik curang seperti beras oplosan akan ditekan semaksimal mungkin, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri akan tumbuh kembali.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir