Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berupaya Selamatkan Generasi Muda dari Jeratan Judi Online - Kata Papua

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berupaya Selamatkan Generasi Muda dari Jeratan Judi Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Dina Kahyang Putri 

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman judi online yang semakin merajalela.

Langkah konkret melalui arahan Kepala Negara telah menggerakkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil tindakan strategis dalam memberantas aktivitas perjudian daring yang berpotensi merusak moral bangsa.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menetapkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas utama dalam program kerja jangka pendek.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif untuk menangani masalah ini, tidak hanya melalui pemblokiran konten, tetapi juga dengan membentuk Tim Kerja Penanganan Judi Online. Tim tersebut melibatkan penyelenggara sistem elektronik dan media untuk memastikan langkah-langkah pemberantasan berjalan optimal.

Lebih dari 10.000 rekening bank yang terindikasi terkait judi online telah diblokir. Langkah ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memutus akses ekonomi aktivitas ilegal tersebut.

Selain itu, kanal pengaduan publik juga disiapkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. Menteri Meutya menegaskan bahwa edukasi digital menjadi bagian penting dari strategi ini, termasuk kampanye literasi digital yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Dalam upaya mempersempit ruang gerak judi online, Komdigi memperluas pembangunan infrastruktur digital, seperti proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di desa-desa terpencil. Penyediaan akses internet yang merata bertujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari konten berbahaya. Hal ini juga sejalan dengan target pelatihan 100 ribu talenta digital pada akhir 2024, yang diharapkan mampu menghasilkan generasi muda yang kompeten dan tangguh di era digital.

Di sisi lain, persoalan judi online tidak hanya berdampak pada aspek digital, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan keluarga. Anggota DPR RI Komisi X, Mercy Chriesty Barends, mengungkapkan kekhawatiran terhadap laporan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terlibat dalam judi online. Menurutnya, situasi ini bukan hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi alarm serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Mercy mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Ia juga mendorong upaya meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat sebagai langkah pencegahan.

Menurut Mercy, edukasi kepada anak-anak dan keluarga harus menjadi prioritas melalui kampanye nasional dan pelibatan komunitas lokal. Kurikulum pendidikan yang fokus pada etika digital dan bahaya perjudian daring juga diusulkan sebagai salah satu solusi jangka panjang.

Selain aspek pencegahan, Mercy menilai bahwa pendekatan rehabilitatif bagi anak-anak yang telah terjebak dalam judi online memerlukan perhatian lebih. Layanan psikologis dan pendampingan harus disediakan untuk membantu mereka pulih dari dampak negatif aktivitas tersebut.

Sinergi lintas sektor antara kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Komdigi, diperlukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, komunitas, dan lembaga pendidikan dalam upaya membentengi generasi muda dari ancaman ini.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyoroti pentingnya pemberantasan judi online dalam konteks menjaga perekonomian dan mental generasi muda. Ia menyatakan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengatasi masalah ini secara menyeluruh. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun lingkungan yang bebas dari pengaruh buruk judi online.

Sarmuji juga menilai bahwa judi online tidak hanya berdampak pada kerusakan moral generasi muda tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, ia mendorong kebijakan pemberantasan judi online yang lebih tegas dan inklusif, termasuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaannya.

Langkah-langkah strategis yang diambil pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa arahan Kepala Negara bukan sekadar wacana, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata. Penanganan judi online menjadi fondasi penting dalam membangun Indonesia yang lebih baik, tidak hanya dari segi moral tetapi juga ekonomi. Dengan kolaborasi lintas sektor, masa depan digital bangsa diarahkan menuju ekosistem yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Tidak dapat disangkal, judi online telah menyasar berbagai kalangan, termasuk anak-anak, yang terpapar bahaya ini melalui aplikasi atau situs yang mudah diakses. Pemerintah menyadari bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan hanya dengan pemblokiran, tetapi juga memerlukan strategi pencegahan dan rehabilitasi.

Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, lembaga pendidikan, komunitas lokal, hingga orang tua.

Keberhasilan pemberantasan judi online juga akan berkontribusi pada terciptanya generasi muda yang memiliki integritas, bebas dari pengaruh buruk, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan bangsa.

Pemerintahan Prabowo-Gibran telah menetapkan landasan yang kokoh dalam upaya menyelamatkan masa depan generasi penerus melalui kebijakan yang berpihak pada moralitas, edukasi, dan pengembangan potensi.

Dengan tekad yang kuat dan langkah-langkah strategis yang terencana, pemerintah terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman judi online. Kolaborasi antar pihak, dukungan masyarakat, dan sinergi lintas sektor menjadi modal besar untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif. Upaya tersebut mencerminkan visi pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan bangsa serta masa depan generasi muda yang lebih cerah.

)* kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir