Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemulihan Bertahap Berbuah Hasil, Akses Listrik dan Transportasi Kembali Menggerakkan Ekonomi Lokal - Kata Papua

Pemulihan Bertahap Berbuah Hasil, Akses Listrik dan Transportasi Kembali Menggerakkan Ekonomi Lokal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Juana Syahril

Pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh menunjukkan hasil nyata. Setelah melewati fase darurat yang penuh keterbatasan, perbaikan infrastruktur dasar seperti kelistrikan dan akses transportasi kini mulai mengembalikan denyut kehidupan masyarakat. Pemulihan yang dilakukan secara bertahap ini tidak hanya memulihkan layanan publik, tetapi juga menjadi penggerak utama kebangkitan ekonomi lokal di berbagai wilayah terdampak.

Pemerintah memastikan proses pemulihan dilakukan dengan pendekatan terukur dan berorientasi pada keselamatan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemulihan kelistrikan Aceh dilakukan secara bertahap pascabencana untuk menjamin keamanan masyarakat. Kerusakan infrastruktur distribusi yang masih terjadi di sejumlah wilayah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tahapan penyalaan listrik.

Secara sistem, kelistrikan Aceh telah kembali normal. Namun, pemerintah mencatat masih terdapat empat kabupaten yang menjalani pemadaman bergilir karena jaringan tegangan rendah belum sepenuhnya pulih. Kabupaten Aceh Tamiang, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tengah menjadi wilayah yang masih memerlukan penanganan lanjutan. Kendati demikian, ketersediaan energi secara umum berada dalam kondisi aman dan mencukupi.

Pemerintah menegaskan bahwa kendala yang terjadi tidak bersumber dari pembangkit listrik. Pasokan energi tersedia dan siap disalurkan. Tantangan utama berada pada kondisi fisik infrastruktur di lapangan, seperti tiang listrik, jaringan distribusi, serta akses jalan yang rusak akibat banjir dan longsor. Di beberapa lokasi, kondisi tanah yang belum stabil dan genangan air masih menjadi hambatan bagi percepatan pemulihan.

Pendekatan bertahap dipilih sebagai langkah mitigasi risiko. Pemerintah menahan penyalaan total di sejumlah titik dengan mempertimbangkan faktor keselamatan warga. Upaya ini dilakukan agar pemulihan tidak menimbulkan dampak lanjutan yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah yang akses jalannya belum sepenuhnya pulih.

Di tengah keterbatasan tersebut, perkembangan positif terus terlihat. Banda Aceh telah kembali menikmati pasokan listrik normal dengan daya mencapai 120 megawatt, setara dengan kondisi sebelum bencana. Pemulihan ini menjadi penanda penting kembalinya aktivitas ekonomi, perdagangan, serta pelayanan publik di pusat pemerintahan dan kawasan sekitarnya.

Pemadaman bergilir di empat kabupaten tersisa sebagian besar dipicu oleh kerusakan jalan, tiang, dan menara listrik. Sejumlah infrastruktur yang sempat diperbaiki bahkan kembali roboh akibat meningkatnya debit air. Meski demikian, upaya perbaikan terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah mengoordinasikan pemulihan dengan melibatkan PLN, Kementerian ESDM, TNI-Polri, serta masyarakat setempat. Sistem backbone kelistrikan Sumatera, termasuk wilayah Bireuen dan Arun, telah kembali terhubung. Dengan pulihnya jaringan utama tersebut, pemulihan kini difokuskan pada penyelesaian jaringan tegangan rendah agar pasokan listrik dapat menjangkau seluruh permukiman secara aman.

Pemulihan listrik Aceh juga menjadi bagian dari pengamanan sektor energi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah menargetkan penyalaan penuh dapat dilakukan secara bertahap seiring rampungnya perbaikan infrastruktur. Upaya ini sekaligus memastikan stabilitas energi tetap terjaga pada periode meningkatnya aktivitas masyarakat.

Sebagian besar masyarakat Aceh kini kembali menikmati pasokan listrik setelah sempat mengalami pemadaman akibat banjir bandang dan longsor. Kembalinya listrik membawa dampak langsung bagi kehidupan sehari-hari, mulai dari beroperasinya kembali usaha kecil dan menengah, pasar tradisional, hingga layanan pendidikan dan kesehatan.

Pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan bahwa pemulihan kelistrikan di Aceh mencerminkan keberhasilan pengambilan keputusan teknis dan manajerial sejak fase awal pascabencana. Menurutnya, langkah memulai pemulihan lebih dini meski kondisi lapangan belum sepenuhnya kondusif menjadi kunci agar dampak pemadaman tidak berlangsung berkepanjangan.

Dampak bencana yang meluas dari kawasan pesisir hingga dataran tinggi membuat gangguan tidak hanya terjadi pada jaringan distribusi di permukiman, tetapi juga pada infrastruktur utama antardaerah. Kondisi ini menuntut pemulihan dilakukan secara paralel di banyak titik strategis, bukan secara berurutan.

Sejak hari-hari awal pascabencana, proses pemulihan dilakukan di tengah akses jalan yang terputus, lumpur tebal, cuaca ekstrem, serta potensi banjir susulan. Distribusi material dan peralatan kelistrikan dilakukan melalui jalur alternatif, termasuk jalur udara, sementara petugas menjangkau wilayah terisolasi dengan dukungan transportasi khusus. Di beberapa titik transmisi utama, tower darurat dibangun untuk mengamankan sistem.

Seiring jaringan utama kembali tersambung, penyalaan listrik dilakukan secara bertahap melalui proses sinkronisasi dan penstabilan sistem. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan pasokan listrik aman dan berkelanjutan, sehingga tidak memicu gangguan lanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pemulihan pascabencana dipimpin langsung oleh jajaran direksi untuk memastikan proses berjalan cepat dan terkoordinasi. Setelah sistem pulih, fokus diarahkan pada pengamanan instalasi pelanggan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas tanpa risiko.

Pemulihan bertahap ini menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur dasar menjadi kunci kebangkitan daerah pascabencana. Dengan akses listrik dan transportasi yang terus membaik, aktivitas ekonomi lokal kembali bergerak, membuka harapan baru bagi pemulihan Aceh yang lebih kuat dan berkelanjutan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bogor tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir