Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penambahan DOB Membuka Lapangan Pekerjaan di Papua - Kata Papua

Penambahan DOB Membuka Lapangan Pekerjaan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maria Suhiap

Ketika ada 4 DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua yang diresmikan, maka patut diapresiasi. Pemekaran wilayah ini demi kemajuan perekonomian di Bumi Cendrawasih, agar ada pemerataan modernitas di sana. Penambahan DOB juga membuka lapangan pekerjaan karena ada peningkatan perekonomian di berbagai wilayah Papua, sehingga mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Penambahan DOB adalah permintaan rakyat Papua yang dikabulkan pemerintah tahun 2022. Pemerintah menilai bahwa Papua memang butuh provinsi baru agar mempermudah pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan rakyat. Selain itu, jika ada DOB maka pembangunan akan dilakukan hingga ke pelosok, tidak hanya di Jayapura atau kota besar lainnya saja.

Saat ini ada 6 provinsi di Papua setelah ada penambahan DOB, yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penambahan DOB sudah melalui konsultasi dengan orang asli Papua (OAP) dan Majelis Rakyat Papua. Mereka diberi kewenangan untuk ikut membangun wilayah ini. Tujuan utama dari penambahan provinsi adalah untuk mensejahterakan Papua.

Ketua Umum Konferensi Mahasiswa Papua (KMP) Moytuer Boymasa mengatakan pelantikan akan mempercepat pembangunan Papua. Selain itu, pemekaran wilayah (penambahan DOB) dapat membuka lapangan pekerjaan dan peluang untuk orang asli Papua.

Dalam artian, penambahan DOB memiliki dampak positif. Pertama, dengan adanya provinsi baru maka menambah dana ADPB. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan di seluruh wilayah Papua sehingga tidak ada lagi ketertinggalan sampai ke daerah terpencil sekalipun. Akan ada pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Kedua, jika ada dana APBD dan tiap wilayah Papua dibangun, maka akan ada kemajuan di sana. Modernitas tak hanya ada di kota besar seperti Jayapura. Namun juga ke wilayah lain seperti Yahukimo, Puncak, dan lain sebagainya.
Dengan kemajuan di wilayah yang sebelumnya sepi, maka daerah tersebut akan berubah. Sebuah kota atau kabupaten akan bertambah ramai berkat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ramainya bukan sekadar banyak orang, tetapi juga banyak peluang kerja.
Dana APBD diberikan untuk membangun sebuah kota atau kabupaten dan akhirnya di sana ada jalan raya yang representatif. Dengan kemudahan infrastruktur maka akan hadir investor dari luar, yang membangun mall, supermarket, dan gedung-gedung lain. Akibatnya mereka butuh karyawan dan merekrut orang asli Papua.
Inilah dampak positif dari sebuah penambahan DOB, ketika akhirnya ada provinsi baru dibentuk dan wilayah-wilayah di bawahnya jadi lebih maju dan ramai. Daerah tersebut makin maju dan ada banyak peluang kerja di sana.
Kemudian, ketika ada penambahan DOB maka otomatis ada lapangan pekerjaan baru di provinsi baru. Total ada 4 DOB di Papua. Berarti 4 pemerintah provinsi butuh PNS untuk mendukung kelancaran administrasi dan program-program yang sedang dilakukan. Warga Papua berkesempatan untuk mendaftar CPNS dan peluangnya makin lebar, karena lowongannya makin banyak.
Untuk posisi pegawai pemerintah di 4 DOB maka diprioritaskan untuk diisi oleh OAP (Orang Asli Papua). Demikian juga dengan gubernur, wagub, bupati, wali kota, dan pejabat lain. Semua harus warga asli Papua karena tercantum dalam UU Otsus (otonomi khusus), di mana semua orang Papua diberi kesempatan untuk memimpin daerahnya sendiri.
Diharap gubernur baru akan membawa perubahan positif bagi rakyat Papua. Ia adalah warga asli Bumi Cendrawasih sehingga paham bagaimana cara memimpin warganya dan melakukan pendekatan secara kultural dan kekeluargaan. Jika gubernurnya orang Papua adalah hal yang wajar, karena lebih mengerti cara mengendalikan daerahnya sendiri.
Sementara itu, Pengamat politik Frans Maniagasi menyatakan bahwa pemekaran wilayah membawa kemajuan yang signifikan berupa kemajuan fisik. Dalam artian, ketika dulu ada provinsi Papua Barat maka wilayahnya juga makin maju dan tidak lagi ketinggalan. Oleh karena itu memang perlu provinsi baru agar masyarakat juga makin maju.
Frans menambahkan, permasalahan pemekaran bukan hanya rentang kendali antara pemerintah daerah dengan rakyat. Namun juga perubahan pada masyarakat Papua sendiri. Masyarakat adat juga perlu diperhatikan dalam pemekaran wilayah.
Jangan sampai pemekaran wilayah justru tidak sesuai dengan kultur Papua. Dalam UU otonomi khusus disebutkan bahwa hak-hak masyarakat Papua lebih diperhitungkan, termasuk dalam menjalankan hukum adat dan kultur lainnya. Jadi, ketika ada pemekaran wilayah maka ada perubahan positif bagi masyarakat Papua, terutama di wilayah adat.
Ketika mengatur pemekaran wilayah memang berdasarkan 5 wilayah adat di Papua jadi pembuatan 3 provinsi baru memang tidak sembarangan. Pembagiannya berdasarkan kultur di Bumi Cendrawasih sehingga akan memudahkan. Karakter masyarakat pegunungan dan masyarakat yang tinggal di daratan dekat pantai berbeda jauh, sehingga kalau bisa dibedakan provinsinya.
Penambahan DOB akan membawa banyak perubahan positif di Papua. Salah satunya aka nada banyak lapangan pekerjaan baru di Bumi Cendrawasih. Daerah-daerah yang sebelumnya sepi akan ramai berkat pembangunan, dan perekonomian yang positif di wilayah tersebut akan mengurangi jumlah pengangguran.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan