Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pendekatan Humanis Atasi Keamanan di Papua - Kata Papua

Pendekatan Humanis Atasi Keamanan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Rebecca Marian 


Keamanan di Papua yang diganggu terus oleh kelompok separatis dan teroris (KST) menjadi masalah sejak lama. Pemerintah akhirnya mengubah pendekatan menjadi lebih humanis sehingga diharap permasalahan akan lekas selesai.


Papua dikenal dengan Raja Ampat dan Gunung Jayawijaya yang indah. Akan tetapi wilayah ini juga dikenal karena kelompok separatis dan teroris (KST). Image buruk ini yang berusaha dihapus oleh pemerintah, juga untuk mengamankan masyarakat dari serangan KST.

Penyebabnya karena mereka semakin membabi-buta dan merusak perdamaian di Bumi Cendrawasih.


Akan tetapi ada strategi baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan bahwa untuk mengatasi masalah di Papua akan digunakan pendekatan kesejahteraan dan pendekatan baru di bidang keamanan.

Nantinya pendekatan akan lebih humanis dan dialogis, melalui penggunaan teritorial.
Pendekatan pertama untuk mengatasi masalah di Papua adalah dengan pendekatan kesejahteraan. Selama ini memang ada sedikit ketimpangan ekonomi akibat kebijakan sentralisasi pada masa orde baru. Namun hal itu dirombak menjadi desentralisasi dan otonomi daerah saat orde reformasi.
Dengan otonomi daerah maka diharap tiap provinsi di Indonesia akan lebih maju, termasuk Papua. Selain kebebasan otonomi maka di Bumi Cendrawasih diharap lebih baik lagi perekonomiannya dengan program otonomi khusus (Otsus) yang dimulai sejak tahun 2001 dan dilanjutkan dengan jilid 2 pada tahun 2021.
Dana Otsus yang terus naik tiap tahun (dan pada 2021 ini mencapai milyaran rupiah) diharap bisa membangun Papua agar lebih baik lagi. Penyerapan dana Otsus juga maksimal agar rakyat di Bumi Cendrawasih merasakan kemajuan, termasuk KST. Mereka bisa melihat saat ini Papua makin maju dan modern, bahkan dipercaya menjadi tuan rumah PON XX beberapa bulan lalu.
Dengan pendekatan secara ekonomi maka rakyat Papua akan makin sejahtera. KST selama ini menuntut untuk membelot karena merasa ada ketidakadilan dengan perlakuan ke rakyat di sana dan di tempat lain. Padahal pemerintah sudah berusaha adil dan bahkan mengistimewakan Papua dengan Otsus, sehingga diharap mereka terbuka mata hatinya dan mengerti bahwa Bumi Cendrawasih selalu istimewa.
Wapres melanjutkan, pendekatan humanis dan dialogis akan dilakukan via tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, pemuda, dan tokoh perempuan. Kelompok separatis adalah bagian dari bangsa, oleh karena itu wajib dirangkul. Beliau menggunakan pendekatan ini setelah mendapat masukan dari kepala staff angkatan darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.
Dengan pendekatan humanis maka diharap KST akan lebih mudah untuk dikendalikan. Usulan dari Jenderal Dudung Abdurrachman bagus karena memang diharap dengan dialog, semuanya akan terselesaikan. Masalah tidak akan usai ketika hanya menggunakan gertakan, tetapi dengan kata-kata dan sentuhan hati, diharap Papua akan lebih damai lagi.
Masyarakat Indonesia khususnya Papua mengapresiasi pendekatan baru untuk mengatasi keamanan di Bumi Cendrawasih. Menurut mereka, pendekatan secara humanis amat bagus karena anggota KST juga manusia sehingga harus dimanusiakan. Diharap dengan pendekatan humanis, mereka akan tersentuh hatinya lalu dengan senang hati menyerahkan diri.
Pendekatan secara humanis dilakukan untuk mengatasi agar tidak ada konflik berkepanjangan. Sebab, jika ada konflik, maka yang rugi adalah warga sipil Papua. Penyebabnya karena mereka takut untuk beraktivitas di luar rumah karena khawatir kena peluru nyasar dari tembakan KST.
Pendekatan di Papua diubah strateginya menjadi pendekatan secara ekonomi dan humanis. Masyarakat di Bumi Cendrawasih senang karena merasa diperhatikan oleh pemerintah. Mereka juga mendukung pendekatan-pendekatan ini agar KST segera sadar dari kesalahannya.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial