Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pendekatan Persuasif Pemerintah Berhasil Sejahterakan Warga Relokasi Pulau Rempang - Kata Papua

Pendekatan Persuasif Pemerintah Berhasil Sejahterakan Warga Relokasi Pulau Rempang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Indira Nasution

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan kepada warga dengan menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang Eco City. Pendekatan yang dilakukan tentunya dengan mengedepankan komunikasi persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan.

Di samping itu penguatan sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat terkait dengan uang tunggu dan uang sewa atau kontrakan kepada masyarakat agar mereka mengetahui hal baik tersebut sehingga tidak terjadi aksi penolakan. Langkah yang diambil oleh pemerintah dalam meredam aksi penolakan ini, memastikan masa depan warga Pulau Rempang lebih sejahtera.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberikan jaminan hak bagi warga Pulau Rempang yang terkena dampak pembangunan proyek Rempang Eco City. Menurut Menteri Bahlil, ada beberapa biaya yang akan diberikan pemerintah untuk warga Rempang terdampak, seperti yang uang tunggu dan uang sewa rumah atau kontrakan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrick Lewerissa mendukung keputusan pemerintah lewat Kementerian Investasi untuk memberikan ganti rugi kepada warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Hal ini dinilai menjadi langkah yang tepat dan patut didukung. Hendrick menyetujui langkah-langkah yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait warga di Pulau Rempang yang terkena dampak langsung dari rencana investasi Eco City tersebut.
Hendrick menambahkan yang paling penting adalah niat baik pemerintah ini disosialisasikan secara baik kepada masyarakat terdampak agar mereka dapat memahami dan menerimanya dengan baik. Hal lain yang mesti menjadi perhatian serius dari pemerintah adalah memastikan besaran jumlah uang yang mereka akan terima sesuai dengan apa yg sudah diputuskan oleh pemerintah agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah positif,
Menurut Hendrick, biasanya dan sering terjadi di berbagai tempat, implementasi dan realisasi dana-dana kompensasi dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Disampaikan bahwa pihaknya akan menggunakan hak konstitusional sebagai Anggota DPR untuk mengawasi langkah-langkah pemerintah di Pulau Rempang. Hal ini tentunya untuk memastikan agar kepentingan semua pihak terkait investasi tersebut terproteksi dengan baik
Negara masih membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi warga Pulau Rempang. Negara membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan serta memberi manfaat ekonomi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada daerah dan pajak serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara
Selain itu, pemerintah perlu konsisten dengan apa yang sudah diputuskan dan tidak lagi berubah dikemudian hari dengan alasan kurangnya anggaran atau sejenisnya. Pemerintah harus tetap mengutamakan etika dalam berinvestasi agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan, serta mengontrol para investor agar tidak sewenang-wenang melanggar aturan yang telah ada demi kelestarian lingkungan, baik itu lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.
Investasi yang seharusnya dilakukan di Indonesia adalah investasi yang etis dan responsif. Etis yaitu mengharuskan semua kegiatan investasi mematuhi semua norma aturan yang berlaku dalam negara hukum Indonesia, dan responsif terhadap tanggung jawab kepada lingkungan baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.
Disisi lain Badan Pengusahaan (BP) Batam mengadakan Kenduri Akbar untuk menyambut warga dari Pulau Rempang yang bersedia di relokasi. Kenduri Akbar digelar di lapangan Buana Central Park Tembesi. Sejumlah warga dari berbagai kalangan hadir. Di antaranya tokoh agama, tokoh pemuda, ibu-ibu, hingga anak-anak untuk menempati hunian baru.
Ketua pelaksana Kenduri, Rusli mengatakan warga yang bersedia direlokasi mengucapkan terima kasih banyak karena telah difasilitasi selama upaya pergeseran ini berjalan. Proyek pengembangan Rempang Eco City, diyakini akan maju dengan perkembangan dan pembangunan nantinya. Rusli juga menaruh harapan untuk masyarakat khususnya di Pulau Rempang agar senantiasa menjaga keharmonisan negara sehingga tidak terjadi konflik.
Perwakilan dari warga Rempang, Azan juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BP Batam karena mendapat fasilitas di hunian sementara mendapat tempat yang layak dan nyaman. Azan dan warga lainnya sangat mendukung pembangunan, bahkan hunian sementara yang ditempatinya sangat layak dan nyaman.
Adapun Juliana, salah seorang warga dari Pasir Panjang juga mengatakan dirinya mengaku senang upaya pendekatan dan langkah persuasif yang dilakukan BP Batam guna mempercepat pembangunan selama ini dilakukan secara humanis. Juliana beserta keluargamya ditempatkan di tempat yang layak. Untuk warga yang belum di relokasi, Juliana berharap pemerintah mensosialisasikan kembali sehingga dapat bergabung dengan tempat relokasi yag baru ini. Juliana berharap, proyek pembangunan Rempang Eco City bisa menjamin keberlangsungan serta kehidupan yang layak untuk anak cucu di kemudian hari.
Kepala BP Batam melalui anggota Bidang Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengucapkan selamat datang bagi warga Rempang yang bersedia melakukan hijrah ke hunian baru sementara. Ia juga mengungkap beberapa hari yang lalu, pihak BP Batam telah menyampaikan aspirasi warga Rempang kepada pihak pusat.
Rencananya pemerintah juga akan mengadakan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat. Terutama di wilayah komplek hunian akan disediakan sarana pelatihan seperti menjahit, membuat produk UMKM dan lainnya. Sudirman juga menyampaikan anak-anak yang bersekolah juga akan diantar jemput dengan Bus yang disiapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam.
Progres tersebut tak terlepas dari upaya BP Batam yang terus mengedepankan pendekatan persuasif selama melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang. Di samping itu, pemerintah pusat melalui BP Batam juga berkomitmen untuk memperhatikan hak-hak masyarakat dalam Pembangunan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena memang kawasan tersebut sangat potensial, dimana yang pertama memperoleh manfaatnya adalah warga Rempang sendiri.

Penulis adalah Mahasiswa Pecinta Alam FK UN.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir