Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengalihan Tanah Solusi Pemerintah Manfaatkan Lahan Terlantar - Kata Papua

Pengalihan Tanah Solusi Pemerintah Manfaatkan Lahan Terlantar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Irfan Aditya

Indonesia sebagai negara agraris memiliki kekayaan sumber daya lahan yang luar biasa. Namun, ironi yang sering kita saksikan adalah keberadaan lahan-lahan terlantar yang tersebar di berbagai wilayah. Lahan-lahan ini, yang seharusnya menjadi potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan, justru dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan optimal. Dalam konteks ini, kebijakan pengalihan tanah menjadi solusi yang sangat relevan dan visioner untuk memaksimalkan potensi lahan terlantar demi kesejahteraan bersama.

Pengalihan tanah, dalam pengertian yang adil dan legal, adalah mekanisme untuk mengalihkan hak atau penguasaan atas sebidang tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, kepada pihak lain yang memiliki kapasitas dan niat kuat untuk mengelola serta memanfaatkannya secara produktif. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini tidak hanya mencegah pemborosan sumber daya, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan berbasis lahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Sebab, lahan yang tidak dikelola akan memunculkan konflik agraria. Kebijakan ini juga bukan hal yang baru karena telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut dijelaskan tanah akan diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sejak dua tahun diterbitkannya hak.

Salah satu aspek positif dari pengalihan tanah adalah terbukanya kesempatan ekonomi baru. Tanah-tanah yang sebelumnya terbengkalai dapat dialihfungsikan menjadi lahan pertanian produktif, perkebunan rakyat, lokasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga kawasan industri kecil yang ramah lingkungan. Dengan demikian, pengalihan tanah dapat menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran, memperluas lapangan kerja, dan mengangkat taraf hidup masyarakat lokal.

Selain aspek ekonomi, pengalihan tanah juga berdampak positif terhadap ketahanan pangan nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman atau industri, pengelolaan lahan terlantar menjadi pilihan strategis. Tanah-tanah tersebut dapat diolah oleh kelompok tani, koperasi desa, atau bahkan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk menghasilkan bahan pangan lokal yang sehat, berkelanjutan, dan murah. Ini akan memperkuat sistem pangan lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor.

Lebih jauh lagi, dari sisi lingkungan, pemanfaatan lahan terlantar secara bijak akan mendukung pelestarian ekosistem. Lahan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama berpotensi menjadi sumber erosi, sarang penyakit, atau bahkan menjadi tempat pembuangan ilegal yang merusak lingkungan. Sebaliknya, ketika tanah tersebut dikelola dengan pendekatan agroekologi atau kehutanan sosial, manfaat ekologisnya sangat besar, mulai dari penghijauan, peningkatan daya serap air tanah, hingga konservasi keanekaragaman hayati. Maka dari itu, pengalihan tanah juga merupakan langkah nyata dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan, terutama pada poin kehidupan di darat (Life on Land).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar. Pihaknya menilai lahan-lahan yang tidak termanfaatkan ini berpotensi dijadikan sebagai objek reforma agraria, terutama untuk kepentingan pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.

Dalam pelaksanaannya, pengalihan tanah harus dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan partisipatif. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan wajib memastikan prosesnya transparan, berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak menimbulkan konflik agraria baru. Oleh karena itu, identifikasi lahan terlantar harus dilakukan secara cermat dan berbasis data, disertai dialog aktif dengan masyarakat sekitar. Pihak yang menerima hak kelola tanah juga perlu diseleksi secara ketat, agar benar-benar memiliki komitmen dalam pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan.

Contoh sukses dari pengalihan tanah dapat kita temukan di berbagai daerah. Misalnya, di beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan Sumatera Barat, pemerintah daerah bekerja sama dengan kelompok tani untuk mengelola lahan terlantar menjadi kebun sayur dan hortikultura yang mendukung ekonomi lokal. Di Kalimantan, lahan terlantar hasil redistribusi digunakan untuk program perhutanan sosial, yang tidak hanya menyerap tenaga kerja lokal, tapi juga memperkuat fungsi ekologis kawasan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa, jika dikelola dengan baik, pengalihan tanah bukan hanya solusi, tapi juga peluang transformasi ekonomi berbasis keadilan sosial dan lingkungan.

Pada akhirnya, pengalihan tanah merupakan sebuah ikhtiar besar yang tidak sekadar menyasar aspek pemanfaatan lahan secara fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan ekologis. Ia adalah cermin dari komitmen kita bersama untuk menata ulang paradigma pemanfaatan sumber daya secara inklusif dan berkeadilan. Tanah bukan hanya sebidang ruang kosong, tetapi potensi kehidupan. Maka, ketika lahan yang terbengkalai itu dihidupkan kembali melalui tangan-tangan produktif masyarakat, sesungguhnya kita sedang menghidupkan harapan baru bagi masa depan bangsa.

)* Pengamat kebijakan publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir