Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peningkatan Anggaran Perluas Cakupan Program Rumah Subsidi Tahun 2026 - Kata Papua

Peningkatan Anggaran Perluas Cakupan Program Rumah Subsidi Tahun 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Alexandro Dimitri

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan salah satu janji besar bagi masyarakat: hunian yang layak, terjangkau, dan merata. Dengan situasi ekonomi nasional yang mulai stabil dan tekanan sosial yang makin meningkat terhadap ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), keputusan untuk memperluas cakupan dan meningkatkan anggaran program subsidi rumah pada tahun 2026 bukan saja tepat, melainkan sangat strategis.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa sektor perumahan merupakan motor dari pertumbuhan ekonomi, sambil mengingat bahwa pembangunan hunian tak hanya soal memberi atap bagi rakyat, melainkan juga memberi harapan dan perlindungan nyata. Dalam sebuah acara akad massal untuk 26 ribu unit rumah subsidi, Presiden menyampaikan bahwa target besar seperti 3 juta rumah bukanlah retorika belaka, melainkan bagian dari upaya transformasi yang digerakkan pemerintah secara serius.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengungkapkan bahwa alokasi anggaran kementeriannya dirancang naik sangat signifikan untuk tahun anggaran 2026. Ia menyebut bahwa sejumlah program strategis akan memperoleh skala yang jauh lebih besar. Ara menyatakan bahwa kuota rumah subsidi sedianya ditingkatkan dari 200.000 unit tahun ini menjadi target 350.000 unit pada tahun mendatang, didampingi program renovasi yang juga naik tajam dari 45.000 unit menjadi 400.000 unit. Ia menekankan bahwa peningkatan anggaran harus dibarengi penguatan tata kelola, transparansi, dan efektivitas penyerapan agar program benar-benar berdampak.

Sedangkan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa lembaganya tengah menyiapkan perluasan skema penyaluran subsidi melalui dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Skema yang akan diperluas mencakup sewa-beli (rent-to-own), pembangunan mandiri bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah, serta rumah susun subsidi di area perkotaan. Heru menyampaikan bahwa realisasi FLPP hingga awal November 2025 telah mencapai lebih dari 213.630 unit dengan nilai Rp26,51 triliun, sekitar 61 % dari target 350.000 unit untuk tahun ini.

Pentingnya langkah ini tak bisa dianggap terpisah dari kondisi backlog kebutuhan rumah layak untuk rakyat berpenghasilan rendah di Indonesia masih sangat besar. Pemerintah mencatat backlog sebanyak sekitar 9,9 juta unit rumah untuk MBR dan lebih dari 26 juta rumah tidak layak huni. Terlebih, perubahan demografi, urbanisasi, dan tekanan harga tanah serta material terus menuntut intervensi yang lebih agresif.

Dengan demikian, peningkatan anggaran dan perluasan skema subsidi menjadi sangat relevan. Program rumah subsidi bukan hanya menyelesaikan persoalan sosial dasar tetapi juga menjadi penggerak ekonomi, seperti pembangunan perumahan menyerap tenaga kerja, memicu industri bahan bangunan, dan memperkuat rantai nilai di sektor konstruksi. Presiden Prabowo memang menekankan bahwa pembangunan perumahan selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat yang berpenghasilan rendah, juga menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Momentum untuk mengambil langkah maju terbuka lebar. Usulan anggaran yang diajukan oleh Kementerian PKP, misalnya, telah mencapai usulan sebesar Rp49,854 triliun untuk TA 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas dialokasikan untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat MBR, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang anggarannya naik 773,5 % dari Rp1,02 triliun menjadi Rp8,9 triliun untuk sekitar 400.000 unit rumah pada 2026. Sementara itu, target pembangunan rumah subsidi melalui skema FLPP dan lainnya terus didorong agar tercapai secara nasional.

Tentu saja, tantangan tetap ada. Pengujian keberhasilan program tergantung pada kapasitas penyerapan anggaran, daya kerja pengembang, kesiapan perbankan penyalur, serta tata kelola yang bersih dan tepat sasaran. Menteri Ara sendiri telah menekankan bahwa dengan anggaran yang semakin besar, maka pengawasan dan akuntabilitas harus makin ketat. BP Tapera juga menunjukkan langkah konkret dalam percepatan penyaluran melalui digitalisasi, perluasan bank penyalur, sinergi dengan asosiasi pengembang, dan pemantauan performa penyaluran.

Pemerintah tidak sekadar memasang target tinggi seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, namun juga memperkuat instrumen pelaksanaannya melalui kementerian terkait dan lembaga yang berwenang. Jika semuanya dilaksanakan dengan baik, maka bonus sosial-ekonomi akan sangat terasa, dimana masyarakat mendapatkan rumah sendiri/kepemilikan, pertumbuhan sektor perumahan meningkat, dan ketimpangan regional bisa ditekan dengan penyebaran program ke seluruh provinsi.

Beberapa hal tetap layak mendapat perhatian khusus agar program ini berjalan optimal, seperti memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan skema sewa-beli bagi masyarakat berpenghasilan informal dapat terlaksana dengan baik, menjaga kualitas pembangunan agar rumah subsidi tidak kalah dengan rumah komersial, serta mengawal pemerataan distribusi ke daerah-daerah tertinggal. Jika seluruh aspek tersebut terjaga, momentum 2026 berpotensi menjadi titik balik penting menuju terwujudnya hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, dukungan penuh terhadap arah kebijakan ini sangat tepat diberikan. Peningkatan anggaran untuk memperluas cakupan program rumah subsidi adalah langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat dan masa depan bangsa. Kebijakan ini semakin menegaskan bahwa negara hadir secara nyata untuk memastikan setiap warga mendapat kesempatan memiliki hunian yang layak sebagai sebuah fondasi penting bagi kesejahteraan dan keadilan sosial.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir