Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penyaluran Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Berjalan Optimal Ditengah Situasi  Ketidakpstian Global - Kata Papua

Penyaluran Bantuan Sosial Oleh Pemerintah Berjalan Optimal Ditengah Situasi  Ketidakpstian Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Tahap I telah mencapai 96,6 %, atau mencapai 5,6 triliun kepada 19,95 juta keluarga penerima manfaat.

“Pemerintah telah menyalurkan tambahan bantuan sosial untuk melindungi daya beli masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT) BBM tahap satu dengan total anggaran Rp 5,6 triliun, yang telah disalurkan sebesar 96,6 persen atau kepada 19,95 juta keluarga penerima manfaat,” ungkap Luhut, Kamis (29/07/2022).

Luhut juga mengatakan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) terus berjalan dengan baik dan telah disalurkan lebih kepada lebih dari 7 juta pekerja atau 48,3 %. 

Ia pun meingingatkan bahwa Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan akibat situasi global yang penuh ketidakpastian.

“Dengan kondisi geopolitik yang masih memanas, dan masih terus memanas, dan kita tidak tau kapan ujungnya. Dan melambatnya perekonomian global. Indonesia masih terus dihadapkan pada berbagai tantangan. Perlu berbagai langkah strategis. Perlu dilakukan mitigasi resiko yang dapat terjadi,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Sirojudin Abbas menilai bahwa pemerintah telah melakukan perbaikan yang signifikan terkait penyaluran BLT BBM dibandingkan BLT Covid-19 lalu.

“Pemerintah berusaha keras memastikan delivery cepat dan tepat waktu. Sehingga berbagai channel yang memungkinkan masyarakat bisa mendapatkan haknya itu dikerahkan pemerintah,” pungkasnya.

Abbas juga melihat pemerintah Indonesia mampu menjaga perekonomian dan mengatasi dampak dari berbagai tekanan global saat ini.

Terpisah, Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis juga turut memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait distribusi BLT BBM.

“Saya kira sebagai ikhtiar formal dari pemerintah, ini perlu di apresiasi terkait dalam upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM,” tutur dia.

Sebelumnya Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga menilai kebijakan pemerintah memberikan BLT sudah tepat. BLT tersebut merupakan bantalan sosial kepada masyarakat atas pengalihan dari subsidi BBM.

“Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan mengalihkan anggaran subsidi BBM ke BLT sudah tepat,” kata Agus di Jakarta.

Agus menilai keputusan pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke BLT sangat wajar. Menurutnya, masyarakat membutuhkan dana untuk tetap menjaga daya belinya terutama membeli kebutuhan pokok.

“Pada prinsipnya negara berkewajiban menjaga agar inflasi tidak melambung tinggi dan daya beli masyarakat tetap kuat,” kata Agus.

Dirinya menilai subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran. “Kita bisa lihat di hampir semua SPBU, banyak mobil mewah yang mengisi BBM bersubsidi sehingga dapat dikatakan bahwa selama ini subsidi tidak tepat sasaran,” katanya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir