Lompat ke konten utama

Kata Papua

Peran Penting Mahasiswa Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai - Kata Papua

Peran Penting Mahasiswa Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aditya Anggara

Selain menjadi agen perubahan yang aktif dalam masyarakat, mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang aman dan damai. Mereka memiliki semangat untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan transparansi serta dapat menciptakan kondusifitas di kalangan masyarakat jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Dengan memanfaatkan pengetahuan, mahasiswa dapat menjadi pelopor perubahan positif dalam proses Pemilu. Selain itu, Mahasiswa sebagai kelompok yang cenderung terlibat dalam pemikiran kritis, memiliki kemampuan untuk menyebarkan informasi tentang proses Pemilu kepada masyarakat. Mereka dapat memberikan pendidikan politik yang objektif dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu.

Mahasiswa dapat menjadi pelopor kampanye yang bersifat positif. Mereka dapat berfokus pada isu-isu penting, mengedukasi pemilih, dan mendorong partisipasi yang berbasis pada diskusi dan pemahaman yang mendalam. Kemudian dari segi penyebaran informasi, mahasiswa dapat membantu dalam menyebarkan informasi yang etis dan akurat. Selain itu, dengan keahlian mereka dalam teknologi dan media sosial, mereka dapat menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya dan membantu melawan penyebaran berita palsu atau hoaks.

Mahasiswa juga dapat menjadi pendorong partisipasi Pemilu dengan melalui kegiatan kampanye, diskusi, dan edukasi. Sehingga dengan semakin banyak partisipasi, semakin kuat fondasi demokrasi, dan ini dapat mendorong terciptanya Pemilu yang lebih demokratis dan representatif.

Partisipasi aktif mahasiswa dalam Pemilu juga dapat membantu menciptakan perubahan yang diinginkan, seperti kebijakan lingkungan, kesejahteraan sosial, atau ekonomi. Selain itu, berpartisipasi dalam Pemilu adalah tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh setiap warga negara. Hal ini adalah bagian dari kewajiban untuk menjaga demokrasi tetap hidup dan berfungsi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Nana Sudjana mengatakan pihaknya mengajak mahasiswa dan generasi muda untuk berperan aktif dalam mengawal Pemilu 2024 secara damai. Sebab, mahasiswa dan generasi muda dianggap memiliki peran penting untuk menciptakan perhelatan Pemilu yang damai, kondusif, dan toleran. Selain itu, pihaknya mengajak pihak kampus dan mahasiswa untuk ikut menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dan fasilitator, serta memberikan advokasi sekaligus edukator untuk masyarakat.

Nana juga meminta kepada mahasiswa untuk memantau, sekaligus memberikan masukan mengenai situasi dan perkembangan yang ada selama tahapan Pemilu. Selain itu, menurut Nana, salah satu bentuk keterlibatan mahasiswa yang bisa dilakukan adalah ikut menjernihkan isu atau berita hoaks yang berpotensi muncul selama Pemilu, serta bijak dalam bermedia sosial dan selalu memeriksa kebenaran atas informasi yang ada.

Berita bohong atau hoaks menjelang pelaksanaan Pemilu menjadi suatu hal yang harus diwaspadai di setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali mahasiswa dan generasi muda lainnya. Peredaran hoaks atau informasi tidak benar memiliki dampak yang besar dan dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, mahasiswa dan juga generasi muda lainnya harus menggunakan logika saat menerima informasi dan melakukan cek fakta apabila mendapatkan informasi yang dicurigai kebenarannya.

Mahasiswa dan generasi muda juga terkenal sebagai angkatan yang sadar teknologi, pluralis, mudah berinteraksi dengan semua lapisan, tidak berpikiran sempit, dan berani dalam berbuat serta berbicara. Dengan modal tersebut, para mahasiswa sangat pas untuk menjadi agen Pemilu bersih, sehat, jujur, dan adil. Sehingga upaya dalam mewujudkan pemilu bersih dan damai berada di tangan yang tepat. Sebagai mahasiswa juga harus berani bersuara jika Pemilu terselenggara tidak sesuai dengan semestinya. Karena, mahasiswa merupakan sosok yang berani dan relatif masih steril dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi.

Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (PTMI) Zona V Jatim-Bali, Mochamad Rafiansyach Hartono mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan membantu jajaran aparat keamanan dalam menjaga keamanan serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan aman dan damai. Pihaknya juga berkomitmen akan mengawal Pemilu damai, melaksanakan Pemilu yang sehat, tidak saling menjatuhkan dan mengumbar hal negatif dalam perbedaan pandangan pada Pemilu.

Sinergitas antara mahasiswa dengan aparat keamanan sangatlah penting dalam mengawal Pemilu dapat berjalan dengan aman dan damai. Hal ini merupakan tanda positif bahwa partisipasi mahasiswa dalam menciptakan Pemilu damai akan membawa situasi yang kondusif dan berkelanjutan dalam berbagai aspek keamanan pesta demokrasi.

Dengan peran tersebut, berarti mahasiswa telah berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara. Selain itu, tak hanya kalangan mahasiswa, seluruh masyarakat juga harus tetap saling menghormati perbedaan pilihan dan tetap saling menjaga situasi keamanan dan kenyamanan jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hal tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam berpolitik yang ditunjukkan dengan sikap tidak mempermasalahkan perbedaan pilihan.

Dengan memahami peran mereka yang krusial dalam menciptakan Pemilu yang damai, mahasiswa dapat berkontribusi secara positif untuk membangun masyarakat yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Serta dengan adanya keterlibatan aktif dalam upaya-upaya ini, mahasiswa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.

)* Penulis adalah Pengamat Politik Dalam Neger

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir