Kata Papua

Perangi Judi Daring , Masyarakat Wajib Waspadai Tawaran Gaji Besar di Luar Negeri - Kata Papua

Perangi Judi Daring , Masyarakat Wajib Waspadai Tawaran Gaji Besar di Luar Negeri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Perangi Judi Daring , Masyarakat Wajib Waspadai Tawaran Gaji Besar di Luar Negeri

Oleh : Kurnia Aji

Kasus penempatan warga negara Indonesia (WNI) sebagai admin judi daring atau judi online (judol) di luar negeri kembali terbongkar. Seorang warga asal Sumatera Utara berhasil diselamatkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang saat hendak diberangkatkan ke Kamboja. Modusnya sama seperti kasus-kasus sebelumnya: korban diperdaya iming-iming gaji tinggi, hingga Rp10 juta per bulan. Di balik tawaran menggiurkan tersebut, tersembunyi jerat sindikat kejahatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan korbannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perlu diingat bahwa tawaran gaji tinggi untuk menjadi admin judi daring bukanlah peluang kerja biasa. Ini adalah pintu masuk ke dalam praktik kejahatan lintas negara yang terorganisir. Korban, berinisial MZ, berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas BP3MI Kepri setelah diketahui hendak menuju Phnom Penh melalui Malaysia. Menurut Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, keberangkatan MZ diatur oleh jaringan sindikat yang beroperasi dari Kamboja hingga Tanjungpinang. Dalam kasus ini, ada dua aktor utama: satu berinisial R yang berada di Kamboja dan merekrut langsung korban, serta A di Tanjungpinang yang memfasilitasi pengiriman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji besar sering kali menjadi umpan yang efektif, apalagi bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, masyarakat harus waspada terhadap jebakan seperti ini. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang ditawari pekerjaan sebagai admin judi daring sebaiknya langsung menolak. Proses perekrutan ilegal ini hanya memanfaatkan ketidaktahuan dan kerapuhan ekonomi para calon pekerja migran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Judi daring bukanlah persoalan sederhana. Ia merupakan kejahatan yang memiliki banyak lapisan. Dari sisi sosial, praktik ini merusak moral masyarakat, menghancurkan keluarga, dan menjadikan individu terjebak dalam siklus ketergantungan. Dari sisi ekonomi, judi daring menguras uang masyarakat, menyebabkan kemiskinan struktural, serta merusak tatanan keuangan negara. Bahkan dari sisi hukum, judi online telah melibatkan ribuan akun bank yang menjadi sarana pencucian uang dan transaksi ilegal lintas negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, sekitar 17.000 rekening perbankan telah diblokir karena terkait aktivitas judi online. Angka ini meningkat sekitar 20% dibanding bulan sebelumnya. Pemblokiran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi jaringan keuangan judol. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bahkan menyatakan bahwa pihaknya meminta perbankan untuk menutup rekening yang terkait dengan nomor identitas kependudukan tertentu, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh (enhanced due diligence).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Namun, upaya teknis saja tidak cukup jika masyarakat masih mudah terbujuk oleh tawaran-tawaran yang tampak “legal” namun sejatinya ilegal. Salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi daring adalah derasnya arus informasi dan perekrutan melalui media sosial. Jaringan sindikat judol menyasar masyarakat dengan pendekatan personal—melalui pesan WhatsApp, panggilan langsung, hingga konten-konten lowongan kerja palsu yang dikemas profesional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi digital dan hukum yang baik agar tidak mudah terjerumus.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah, lewat lembaga-lembaga seperti BP3MI dan Kementerian P2MI, telah berupaya menghalau dan membongkar praktik ini. Namun, pengawasan dan penindakan hukum tidak bisa berjalan efektif tanpa kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam kasus MZ, beruntung proses penyelamatan berhasil dilakukan sebelum ia benar-benar dibawa ke luar negeri. Namun, tidak sedikit yang telah berhasil lolos dan akhirnya terperangkap di negara asing, bekerja di bawah tekanan, tidak digaji, bahkan menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahaya lainnya yang patut diwaspadai adalah bahwa pekerjaan sebagai admin judi daring di luar negeri seringkali hanya kedok. Ada banyak laporan bahwa mereka yang dikirim ke luar negeri untuk pekerjaan ini justru kehilangan paspor, dikurung, atau dipaksa bekerja tanpa hak. Situasi tersebut menempatkan mereka dalam kondisi yang sangat rentan dan tidak berdaya. Alih-alih mendapatkan gaji tinggi, mereka malah terjebak dalam eksploitasi modern.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Karena itu, penting untuk menyampaikan secara luas kepada masyarakat bahwa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur legal dan lembaga resmi. Keberangkatan secara legal menjamin hak dan perlindungan pekerja migran. Jangan mudah percaya dengan perekrut yang menawarkan pekerjaan instan tanpa proses yang jelas. Kecurigaan harus segera timbul jika ada tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tetapi tidak menyertakan informasi resmi dari perusahaan, kontrak kerja, atau izin kerja dari negara tujuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus bergandengan tangan untuk memerangi judi daring. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Pemerintah harus terus memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan pekerja migran. Media massa harus aktif dalam memberikan edukasi kepada publik. Dan yang paling penting, masyarakat harus menjadi benteng pertama yang menolak dan melaporkan tawaran-tawaran pekerjaan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi daring.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mari kita jaga bersama generasi bangsa dari jebakan judi daring. Jangan biarkan saudara-saudara kita menjadi korban sindikat kejahatan hanya karena terbuai gaji besar yang sebenarnya semu. Saatnya kita satukan langkah untuk menyuarakan perlawanan terhadap judi daring dan segala bentuk kejahatan digital lainnya. Jangan beri ruang bagi praktik yang merusak ini, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts