Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Listrik Masuk Desa Jadi Prioritas Utama Pemerintah - Kata Papua

Program Listrik Masuk Desa Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pemerataan akses listrik ke seluruh pelosok negeri, khususnya di wilayah yang belum teraliri.

Dalam acara Diseminasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 780 ribu rumah tangga di Indonesia yang belum menikmati akses listrik.

“Ini menunjukkan urgensi program karena masih ada saudara-saudara kita yang belum tersentuh listrik meski pembangunan telah masif,” kata Jisman

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan roadmap Program Listrik Desa (Lisdes) dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp50 triliun. Program ini menargetkan penyaluran listrik ke 5.700 desa yang saat ini belum dilayani oleh PLN.

“Kami ingin desa-desa yang belum terjangkau PLN bisa segera mendapat layanan listrik yang berkelanjutan,” jelas Jisman.

Ia juga menegaskan pentingnya pemberian subsidi kepada masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum memiliki akses listrik.

“Pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat 3T mendapatkan akses listrik sebagai dasar penyaluran subsidi yang tepat sasaran,” ujarnya.

Ke depan, program elektrifikasi akan lebih terintegrasi lintas kementerian agar berkelanjutan dan efektif.

“Program sebelumnya menghadapi tantangan keberlanjutan, namun pemerintah kini memastikan agar layanan listrik dapat terus dinikmati masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa PLN dan Kementerian ESDM telah mengembangkan roadmap yang lebih komprehensif, tidak hanya mencakup desa, tetapi juga dusun.

“Kami sekarang menghitung berdasarkan dusun. Totalnya ada 10.068 desa dan dusun yang masuk dalam perencanaan elektrifikasi kami,” ungkapnya saat rapat dengan Komisi XII DPR.

Ia menyebut kebutuhan investasi tambahan sekitar Rp42,3 triliun untuk mewujudkan target tersebut.

“Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil sudah menyatakan dukungan penuh untuk program ini,” tegasnya.

Komitmen yang sama juga ditegaskan Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto.

“Listrik adalah kebutuhan primer. Melalui upaya ini, kami hadir untuk mewujudkan sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Sebagai contoh, PLN melalui UID Kaltimra telah menyelesaikan pembangunan jaringan listrik di sembilan desa, yang kini memungkinkan 275 keluarga menikmati layanan listrik secara berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir