Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perbaikan Ekonomi Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Strategi Optimal untuk Jawab Tuntutan 17+8 - Kata Papua

Perbaikan Ekonomi Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Strategi Optimal untuk Jawab Tuntutan 17+8

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbaikan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terus menjadi prioritas utama dalam menjawab tuntutan 17+8 rakyat.

Sejumlah strategi optimal telah disiapkan untuk memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari bantuan sosial, program padat karya, hingga dukungan penuh terhadap UMKM dan ketahanan pangan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Hal ini terkait dengan tekad pemerintah dalam memperbaiki ekonomi,

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya tercatat dalam angka saja, tetapi juga harus nyata dalam bentuk lapangan kerja, pemerataan, dan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa deregulasi yang konsisten diperlukan untuk mendorong manufaktur dan dunia usaha bergerak lebih dinamis, sekaligus menciptakan kepercayaan dari investor dalam dan luar negeri.

“Kami mendengar secara seksama apa saja harapan-harapan rakyat, menghitung dengan cermat setiap kebutuhan, sekaligus menimbang berbagai masukan agar bisa diwujudkan dalam kebijakan,” jelas Luhut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kesiapannya memenuhi target pertumbuhan yang ditetapkan Presiden Prabowo. Berbekal pengalaman panjang di sektor pasar modal, ia optimis mampu memperbaiki arah perekonomian.

“Saya 15 tahun di pasar (saham). Jadi saya tahu betul bagaimana memperbaiki ekonomi,” tegasnya.

Purbaya mengakui target pertumbuhan delapan persen dalam dua tahun ke depan cukup menantang, namun langkah awal adalah membalikkan perlambatan menjadi percepatan.

“Sebagai ekonom, tahun ini delapan persen mungkin agak sulit, dua tahun tiga tahun ke depan ada peluangnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti fundamental perekonomian Indonesia yang dinilai masih solid. Secara fundamental, Indonesia mempunyai ketahanan yang solid.

“Kinerja kuartal ke-2 mencatat pertumbuhan 5,12% _(yoy)_ dan PMI Manufaktur sudah balik di angka 51,5%,” ungkap Airlangga.

Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif melalui percepatan belanja negara, penguatan konsumsi domestik, hingga program makan bergizi gratis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dengan kombinasi strategi tersebut, tuntutan 17+8 rakyat terjawab dan pemerintah menegaskan perbaikan ekonomi rakyat bukan sekadar wacana, melainkan agenda nyata yang dijalankan secara terukur dan berkelanjutan. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir