Lompat ke konten utama

Kata Papua

Prabowo–Gibran Wujudkan Kemandirian Pangan, Energi, dan SDM di Tahun Pertama - Kata Papua

Prabowo–Gibran Wujudkan Kemandirian Pangan, Energi, dan SDM di Tahun Pertama

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ardian Prakoso

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan konsolidasi ekonomi yang kuat serta arah kebijakan yang tegas. Pemerintah bergerak cepat memperkuat fondasi makroekonomi, melindungi aparat penegak hukum, membuka ruang investasi, serta memperluas program perlindungan sosial. Seluruh langkah tersebut mencerminkan strategi besar untuk memperkuat kedaulatan negara melalui kebijakan ekonomi dan sosial yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Fondasi ekonomi nasional berada dalam posisi stabil dengan pertumbuhan yang relatif tinggi di tengah ketidakpastian global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai stabilitas tersebut menjadi faktor utama yang menggerakkan kepercayaan publik dan investor terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah.

Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2025 mencapai 5,12 persen, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja tertinggi di antara anggota G20. Tren positif itu menjadi penanda keberhasilan strategi fiskal dan moneter yang diarahkan secara terukur.

Purbaya menggarisbawahi peran penempatan dana negara di Bank Himbara sebesar Rp200 triliun sebagai langkah strategis untuk menjaga likuiditas sistem keuangan nasional. Strategi tersebut memperluas perputaran uang di sektor riil dan mendorong ekspansi aktivitas ekonomi produktif.

Selain itu, inflasi berhasil dijaga di level 2,65 persen secara tahunan dengan defisit APBN hanya 1,56 persen dari PDB. Capaian tersebut termasuk yang terendah di antara negara G20, menggambarkan pengelolaan fiskal yang disiplin serta konsistensi kebijakan ekonomi yang propertumbuhan.

Kinerja perdagangan juga menunjukkan tren menguat. Neraca perdagangan mencatat surplus selama 64 bulan berturut-turut dengan pertumbuhan 45,8 persen sepanjang Januari hingga September 2025.

Angka pengangguran turun menjadi 4,76 persen, terendah sejak krisis 1998, sedangkan tingkat kemiskinan menyentuh titik terendah dalam sejarah Indonesia di angka 8,47 persen. Pasar modal merespons positif melalui lonjakan IHSG yang menembus rekor 8.257,86 pada Oktober 2025. Respons pasar tersebut menggambarkan keyakinan investor terhadap arah kebijakan ekonomi nasional.

Penguatan ekonomi juga diiringi langkah strategis di bidang hukum. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguasaan sumber daya alam ilegal. Perlindungan yang dijalankan oleh Polri dan TNI tersebut mencerminkan sinergi kelembagaan untuk memperkuat penegakan hukum sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Selain memperkuat sektor hukum, pemerintah juga menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja. Kehadiran Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 di kawasan Monas menjadi simbol perubahan relasi negara dan buruh.

Ribuan pekerja menyambut kehadiran kepala negara dalam momentum tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi buruh dalam pembangunan ekonomi. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan produktif.

Arah kebijakan luar negeri juga bergerak dinamis. Dalam rangka memperingati 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Prancis, pemerintah menandatangani 27 kerja sama strategis dengan nilai total mencapai 11 miliar dolar AS.

Fokus kerja sama mencakup sektor pertahanan, ketahanan pangan, transisi energi, maritim, pendidikan, dan program makan bergizi gratis. Langkah tersebut memperluas jejaring kemitraan strategis Indonesia dan memperkuat posisi negara dalam percaturan global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah mengalokasikan tambahan Bantuan Langsung Tunai untuk 35 juta keluarga penerima manfaat, yang menjangkau sekitar 140 juta jiwa.

Program tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Tambahan anggaran sebesar Rp30 triliun diperoleh dari efisiensi belanja negara, menunjukkan kemampuan pemerintah mengelola fiskal secara adaptif namun tetap produktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan urgensi penyaluran bantuan secara tepat sasaran. Ia mengingatkan agar bantuan tidak disalahgunakan, melainkan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima manfaat.

Pendekatan tersebut memperkuat efektivitas program perlindungan sosial dan memastikan bantuan publik benar-benar mendorong daya tahan ekonomi masyarakat kelas menengah bawah.

Presiden Prabowo Subianto dalam forum Forbes Global CEO Conference 2025 memaparkan capaian strategis pemerintah selama satu tahun kepemimpinan. Kepala Negara menilai pertumbuhan ekonomi sebesar lima persen menjadi bukti daya tahan perekonomian Indonesia yang kuat dibandingkan sejumlah negara lain yang tumbuh di bawah dua persen. Pemanfaatan kekayaan mineral seperti nikel dan bauksit menjadi motor utama peningkatan investasi, membuka ruang ekspansi industri, dan memperluas lapangan kerja.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bagian dari transformasi ekonomi kerakyatan. Penerima manfaat telah mencapai 35,4 juta orang dengan dukungan 11.900 dapur penyedia makanan.

Program tersebut tidak hanya menjamin asupan gizi bagi jutaan pelajar dan keluarga miskin, tetapi juga menciptakan 1,5 juta lapangan kerja baru. Penguatan prosedur keamanan pangan, pengawasan ketat, dan peningkatan kapasitas distribusi menunjukkan keseriusan pemerintah membangun program jangka panjang yang berkelanjutan.

Satu tahun perjalanan pemerintahan Prabowo–Gibran memperlihatkan arah pembangunan yang tegas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Penguatan ekonomi, sinergi penegakan hukum, ekspansi kerja sama internasional, serta penguatan jaring pengaman sosial menciptakan fondasi kokoh bagi agenda pembangunan jangka menengah. Konsolidasi tersebut menjadi pondasi penting dalam membangun daya tahan negara menghadapi dinamika global dan mempercepat langkah menuju kemandirian nasional. (*)

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir