Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Jokowi Pastikan Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berjalan - Kata Papua

Presiden Jokowi Pastikan Pembebasan Pilot Susi Air Terus Berjalan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Clara Anastasya Wompere

Upaya membebaskan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehtrens masih terus dilakukan. Langkah-langkah seperti negosiasi dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat masih berlanjut. Langkah tersebut terus berlanjut karena alasan kemanusiaan.

Dalam upaya membebaskan kapten Philip Mark, Presiden RI Ir. Joko Widodo mengatakan, berbagai upaya untuk hingga kini masih terus dilakukan oleh pemerintah bersama aparat keamanan. Philip sendiri tercatat telah disandera oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua pimpinan Egianus Kogoya sejak Februari 2023 lalu.

Dirinya mengatakan bahwa apa yang sudah diupayakan dan dikerjakan terkait pembebasan sandera tersebut tidak bisa diungkap. Pastinya pemerintah akan terus berupaya dalam membebaskan pilot asal Selandia Baru tersebut.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri masih mengedepankan proses negosiasi dengan melibatkan keluarga Egianus Kogoya, tokoh agama serta tokoh masyarakat, dan proses negosiasi masih tetap berlanjut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menggelar Operasi Paro 2023 yang melibatkan 965 personel, di mana personel tersebut sudah diterjunkan ke titik-titik tertentu untuk melaksanaan tindakan. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Selain itu, Sigit juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya diplomasi luar negeri dengan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Atase Kepolisian (Atpol) Selandia Baru, Australia Federal Police, Melanesian Spearhead Group (MSG), serta berbagai tokoh luar negeri lainnya. Di mana mereka semua menghormati kedaulatan Indonesia dan mengecam aksi penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok KST.
Pada kesempatan berbeda, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, akan tetap mengutamakan negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Mehtrens. Sebab KST sempat mengancam akan menembak mati kapten Philips.
Sebelumnya, Yudo telah angkat bicara terkait dengan ancaman yang dilontarkan oleh KST yang akan menembak mati kapten Susi Air tersebut. Ia mengatakan bahwa aparat gabungan TNI-Polri masih terus berupaya menyelamatkan Pilot Susi Air yang disandera oleh KST pimpnan Egianus Kogoya.
Yudo juga menjelaskan, bahwa salah satu kendala dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air adalah kondisi cuaca dan medan. Sehngga membutuhkan proses waktu dalam operasi penyelamatan kapten philips.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengungkapkan cuaca yang tdak menentu di Papua Pegunungan menjadi salah satu sebab kesulitan dalam upaya penyelamatan kapten Philips. Meski demikian, dirinya sudah menegaskan bahwa personel TNI telah mengetahui titik keberadaan pilot Susi Air tersebut.
Meski pencarian pilot Susi air telah mengerucut, Julius mengaku bahwa TNI mengalami kendala dalam operasi penyelamatan. Bahkan, jalur radio komunikasi melalui saluran radio-pun juga masih terhambat sehingga menyulitkan aparat untuk melakukan komunikasi.
Di sisi lain, TNI tidak pernah mundur dan tetap konsisten untuk menjaga kedaulatan NKRI, salah satunya di Papua. TNI pun akan bertindak sesuai arahan panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas tanpa ragu-ragu terhadap KST.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan bahwa pendekatan halus dan tegas akan terus dilakukan pemerintah dalam upaya pembebasan Pilot Susi Air. Ia juga mengungkapan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk membebaskan kapten philips.
Menurutnya, saat ini pendekatan-pendekatan diplomasi, soft approach, hard approach. Masing-masing sudah tahu bagaimana melaksanakan perannya. Kepolisian, TNI serta kementerian luar negeri sudah semestinya tahun akan melakukan apa.
Tentu saja tidak mudah untuk melakukan dialog dengan KST, sehingga tidak ada target waktu kapan negosiasi akan terselesaikan, tetapi aparat keamanan akan selalu berupaya agar langkah persuasif yang dilakukan dapat menemui titik terang. Karena bagaimanapun juga, kesepakatan antara dua pihak juga tidaklah mudah.
Sebelumnya, TNI juga telah mengerahkan pasukan organik dalam operasi pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehtrens. Pengerahan Prajurit organik tersebut dilakukan karena pertimbangan luasnya wilayah dan kondisi geografis Papua.
Kolonel Kav Herman Taryaman selaku Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih mengatakan, pengerahan prajurit organik tersebut dilakukan karena pertimbangan luasnya wilayah dan kondisi geografis. Herman mengungkapkan, jumlah prajurit TNI yang dikerahkan untuk membantu Polri dalam operasi tersebut jumlahnya normatif atau sesuai kebutuhan.
Terkait dengan kondisi kapten Philips, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani menungkapkan bahwa pilot asal Selandia Baru tersebut masih dalam keadaan baik dan sehat. Tentu saja harapannya kondisi kesehatan kapten Philips akan tetap terjaga.
Faizal juga menungkapkan bahwa proses negosiasi yang dilakukan oleh berbagai pihak juga masih berlangsung, meski telah ada beberapa titik temu dari hasil negosiasi, namun situasinya masih terus berkembang.
Pemerintah memastikan bahwa upaya pembebasan terhadap pilot Susi Air, Philip Mark Mehtrens akan terus berjalan meski ada banyak kendala yang mempersulitnya. Harapannya upaya tersebut akan menemukan solusi agar Philip dapat dibebaskan dengan selamat.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir