Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia di Cilegon Wujud Nyata Hilirisasi Nasional - Kata Papua

Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia di Cilegon Wujud Nyata Hilirisasi Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Banten – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Pabrik New Ethylene Project milik PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon.

Proyek strategis nasional ini merupakan investasi petrokimia terbesar di Asia Tenggara sekaligus kompleks Naphtha Cracker pertama di Indonesia dalam tiga dekade terakhir.

Pabrik yang dibangun sejak 2016 ini mulai beroperasi komersial pada Oktober 2025. Saat beroperasi penuh, fasilitas tersebut akan menghasilkan produk hilirisasi minyak dan gas bumi senilai US$2 miliar per tahun, dengan US$1,4 miliar menggantikan impor dan US$600 juta untuk ekspor nasional.

Dari bahan baku naphtha sebanyak 3,2 juta ton per tahun, pabrik memproduksi ethylene, propylene, polyethylene, dan polypropylene sebagai bahan dasar industri plastik, otomotif, medis, dan karet sintesis.

“Saya Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia meresmikan pabrik Lotte Chemical Indonesia,” ujar Prabowo.

Dalam sambutannya, Prabowo menyinggung peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah memulai proyek strategis tersebut.

“Seharusnya atau saya kemarin juga mengundang atau saya minta diundang Presiden Joko Widodo, Presiden ke-7 karena bagaimanapun ini salah satu prestasi beliau, ini dimulai di zaman beliau juga hasil kesepakatan hasil lobi beliau dengan pimpinan Korea, jadi sepantasnya beliau ke sini,” ucapnya.

Prabowo menuturkan, meski Jokowi tidak hadir, ia telah menyampaikan permintaan maaf melalui sambungan telepon. Presiden ke-8 RI itu juga mengingatkan pentingnya menghargai jasa para pemimpin bangsa.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melaporkan bahwa proyek LCI sempat mangkrak selama lima hingga enam tahun sebelum akhirnya tuntas.

“Bapak Presiden kami laporkan, proyek ini sempat mangkrak selama 5 sampai 6 tahun. Kami jadi Kepala BPKM setelah itu membentuk Satgas Investasi, jadi yang menyelesaikan masalah tanah ini adalah kepolisian sama jaksa, jadi karena itu kontribusi Polri, Jaksa sangat luar biasa,” kata Bahlil.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menilai peresmian ini menjadi tonggak penting hilirisasi industri nasional.

“Acara peresmian ini menandai beroperasinya salah satu proyek industri petrokimia yang menjadi tonggak penting dari upaya pemerintah memperkuat hilirisasi industri nasional,” ujarnya.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir