Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Perkuat Pendidikan Demi Kesejahteraan Bangsa - Kata Papua

Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Perkuat Pendidikan Demi Kesejahteraan Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Raditya Rahman

Presiden Prabowo meresmikan Sekolah Rakyat sebagai tonggak penting dalam arah kebijakan pendidikan nasional yang menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan utama pembangunan manusia.

Peresmian tersebut menegaskan keberpihakan negara terhadap anak-anak dari keluarga prasejahtera yang selama bertahun-tahun berada di pinggiran akses pendidikan bermutu. Melalui Sekolah Rakyat, pendidikan tidak lagi sekadar ruang belajar, melainkan instrumen strategis pemutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Sekolah Rakyat lahir dari kesadaran bahwa ketimpangan pendidikan berkontribusi langsung terhadap ketimpangan sosial. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jutaan anak usia sekolah berada dalam kondisi tidak sekolah, putus sekolah, atau berisiko putus sekolah.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah menghadirkan pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan hanya membuka ruang kelas, tetapi juga membangun ekosistem pendidikan yang melindungi, membina, dan memberdayakan siswa serta keluarganya secara bersamaan.

Program tersebut mengusung format pendidikan formal berasrama dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dengan ijazah yang diakui negara. Seluruh kebutuhan siswa ditanggung pemerintah, mulai dari biaya pendidikan, asrama, konsumsi bergizi, layanan kesehatan, seragam, hingga perangkat teknologi pembelajaran.

Anak-anak dari keluarga desil satu dan dua mendapatkan kesempatan belajar setara dengan sekolah unggulan tanpa dibebani biaya, sehingga latar belakang ekonomi tidak lagi menjadi penentu masa depan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden yang berangkat dari perhatian terhadap kelompok masyarakat yang selama ini luput dari proses pembangunan.

Pemerintah memberikan akses, akomodasi, dan kesempatan belajar dalam lingkungan berkualitas, sekaligus menghadirkan program pemberdayaan bagi orang tua siswa. Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan sebagai bagian integral dari strategi pengentasan kemiskinan, karena anak bersekolah dan keluarga ikut naik kelas secara sosial maupun ekonomi. Menurutnya, konsep tersebut menjadi warisan kebijakan penting dalam membangun keadilan sosial melalui pendidikan.

Hasil awal penyelenggaraan Sekolah Rakyat menunjukkan dampak nyata. Evaluasi Kementerian Sosial mencatat peningkatan signifikan pada kondisi fisik dan kesehatan siswa berkat sistem pendidikan 24 jam dengan pemenuhan gizi terkontrol.

Anemia menurun, pertumbuhan fisik membaik, bahkan sebagian siswa mengalami peningkatan berat dan tinggi badan hingga ukuran seragam tidak lagi muat. Dampak tersebut menegaskan bahwa pendidikan yang layak tidak terpisahkan dari pemenuhan kebutuhan dasar.

Perkembangan akademik juga memperlihatkan kemajuan cepat. Sekolah Rakyat tidak menerapkan seleksi akademik awal, sehingga siswa dengan ketertinggalan belajar tetap diterima.

Melalui metode pembelajaran khusus dan pendampingan intensif, siswa yang sebelumnya belum lancar membaca atau menulis mampu mengejar ketertinggalan dalam hitungan bulan. Semangat belajar tumbuh seiring meningkatnya rasa percaya diri, bahkan terlihat dari minat siswa membaca buku di luar materi pelajaran.

Perubahan karakter menjadi capaian penting lain. Kepala Sekolah Rakyat Menengah Pertama 13 Kupang, Felipina Agustina Kale, memandang Sekolah Rakyat sebagai perwujudan nyata keadilan sosial.

Menurutnya, sekolah tersebut tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi membentuk pola pikir baru anak-anak dari keluarga prasejahtera. Banyak siswa datang dengan rasa minder akibat kemiskinan struktural, namun sistem asrama dan pendampingan penuh mengikis perasaan tersebut.

Pendidikan karakter berjalan sepanjang hari, dimulai sejak rutinitas pagi, aktivitas ibadah, hingga pembiasaan disiplin dan keberanian berkomunikasi. Felipina melihat perubahan nyata pada sikap siswa yang semakin percaya diri, optimis, dan mampu bersosialisasi.

Dukungan terhadap peresmian Sekolah Rakyat juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPP Garuda Astacita Nusantara, Muhammad Burhanuddin, menilai bahwa program tersebut sebagai sebuah gagasan yang sangat visioner dari Kepala Negara dalam menjawab adanya persoalan mengenai kesenjangan pendidikan yang dihadapi oleh para keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Kehadiran secara langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian itu, juga semakin menegaskan bagaimana keseriusan negara dalam menjalankan komitmen tersebut, bukan hanya sekadar retorika politik semata.

Menurutnya, Sekolah Rakyat menandai dimulainya strategi nasional untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan dan pemberdayaan bagi seluruh keluarga terpinggirkan secara terintegrasi.

Hingga saat ini, sudah sebanyak 166 Sekolah Rakyat rintisan telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan lebih dari 15 ribu siswa dan juga ribuan tenaga pendidik serta kependidikan.

Sebaran tersebut menunjukkan betapa besarnya kesungguhan dari pemerintah untuk dapat menghadirkan pemerataan pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri. Pendidikan berkualitas yang disertai dengan pembentukan karakter anak bangsa, kemudian diimbangi dengan peningkatan kesehatan, dan dukungan teknologi demi menciptakan fondasi kuat bagi peningkatan sumber daya manusia di masa yang akan datang bagi Indonesia.

Peresmian Sekolah Rakyat yang dilakukan oleh pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan memang merupakan sektor yang mampu menjadi jalan utama untuk mengantarkan kepada kesejahteraan bangsa.

Terlebih, program itu memang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto agar terwujud secara adil dan menyeluruh. Melalui program tersebut, negara tidak hanya sekadar membangun sekolah saja, tetapi juga sekaligus membangun harapan, martabat, dan masa depan bagi seluruh generasi yang selama ini terpinggirkan, sehingga ke depannya tidak ada lagi kelompok masyarakat yang tertinggal dan seluruh pihak bisa berkembang secara bersama-sama. (*)

) * penulis adalah kontributor pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial