Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Jajarannya All Out Berantas Judi Online tanpa Kongkalikong - Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Jajarannya All Out Berantas Judi Online tanpa Kongkalikong

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Jakarta – Langkah nyata Presiden Prabowo dalam memberantas habis praktik Judi Online (Judol), mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo dinilai tegas bahkan all out dalam Upaya menghilangkan Judi Online di Tanah Air.

Pakar Hukum Siber Universitas Indonesia, Intan Pratama mengatakan bahwa langkah pemerintah yang transparan mengungkap praktik judi online di lingkungan internal pemerintahan patut diapresiasi.

“Transparansi ini penting agar publik memahami komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum,” kata Intan.

Menurutnya, penangkapan sejumlah pegawai ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pemerintah perlu terus memperkuat sanksi hukum agar dapat menjadi peringatan yang jelas bagi seluruh aparatur negara, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari kegiatan illegal,” tambahnya.

Senada dengan Intan Pratama, Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) Abdu Kholik, M.Si juga memberikan apresiasi terhadap dukunganan penuh Presiden Prabowo dalam memberantas Judol.

“Gerak cepat dan ketegasan Pemerintahan Prabowo terbukti dalam penangkapan belasan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judi online,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online.

Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

“Sebagai bentuk komitmen tersebut, Menkomdigi akan membentuk Tim Kerja Penanganan Judi Online bersama dengan ekosistem penyelenggara sistem elektronik dan media. Tim ini merupakan bentuk optimalisasi pemblokiran konten negative,” tutur Menkomdigi Meutya.

Dirinya menambahkan, penanganan konten judi online merupakan salah satu program jangka pendek Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).

Presiden Subianto, lanjut Meutya, menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus

“Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, naik dari semester I.

“Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin massif,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, saat ini terjadi fenomena pelaku judi online menyisihkan hingga 70% penghasilannya untuk deposito judol.

“Nah, ini menarik, penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang dibandingkan beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Istana Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, juga menyampaikan bahwa saat melaksanakan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Prabowo ingin seluruh jajaran menteri serius menangani judi online (judol), narkoba, penyelundupan dan korupsi

“Presiden Prabowo juga meminta pihak kepolisian maupun Kejaksaan Agung untuk berani menegakkan hukum yang adil tanpa terkecuali soal judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi,” kata Hasan Nasbi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir