Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bagian Sah NKRI, Pemerintah Berikan Atensi Khusus pada Papua - Kata Papua

Bagian Sah NKRI, Pemerintah Berikan Atensi Khusus pada Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Kristy Tiara Yumte

Papua sudah sah dan final sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjadikan Pemerintah terus memberikan atensi khusus kepada Papua.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Tanah Papua sendiri merupakan bagian integral dari bangsa ini, maka dari itu, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII / Cenderawasih, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Izak Pangemanan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama menjaga keamanan di Bumi Cenderawasih.

Tatkala seluruh masyarakat bisa menunjukkan kontribusi aktif mereka dalam menjaga perdamaian di Tanah Papua, maka sekaligus mampu menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, termasuk juga menjadikan pembangunan yang selama ini digencarkan oleh Pemerintah mampu dilaksanakan jauh lebih optimal, sehingga bisa dirasakan dampak positifnya oleh seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) sendiri.

Begitu pula sebaliknya, jika misalnya kondusifitas di wilayah Papua masih belum stabil dan aman, tentu hal tersebut juga akan sangat berpotensi untuk merusak stabilitas bangsa dan juga sangat mengganggu upaya pembangunan kesejahteraan yang digencarkan Pemerintah, pasalnya apapun yang terjadi di Bumi Cenderawasih juga akan sangat berpengaruh pada NKRI karena merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Di dalam Bumi Cenderawasih sendiri kini telah terdapat sebanyak enam provinsi, yang mana empat provinsi diantaranya merupakan hasil pemekaran wilayah melalui realisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Adanya DOB pun menjadi salah satu langkah serta contoh konkret dari bagaimana pemerintah benar-benar sangat perhatian pada Tanah Papua, yakni dengan adanya DOB menjadikan pelayanan kepada masyarakat menjadi jauh lebih mudah untuk dijangkau, termasuk wilayah yang mengalami pemekaran juga akan sangat berpotensi untuk mengalami kemajuan kesejahteraan dengan pesat.

Meski begitu, masih terdapat beberapa tantangan, utamanya dari kelompok yang tidak rela dan tidak menginginkan Papua menjadi bagian integral dari NKRI. Sehingga kelompok tersebut kemudian menjadi gerakan separatis dan menyebarkan terorisme serta provokasi lainnya demi memecah persatuan bangsa.

Klaim yang dimiliki oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua bahwa seolah Papua akan terus memperjuangkan kemerdekaan dari keterjajahannya di Indonesia merupakan ungkapan yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terlebih, status Papua sebagai bagian integral NKRI juga telah mendapatkan pengakuan dari banyak pihak termasuk dunia internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menutup ruang dekolonisasi di Bumi Cenderawasih sejak tanggal 1 Mei 1963 silam.

Dengan begitu, tentunya menjadikan wilayah paling Timur dari Indonesia itu telah menjadi bagian integral tidak terpisahkan dari NKRI. Maka dari itu, menjadi sangat penting pula bagaimana partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung penuh keberadaan dan status Papua tersebut, dengan cara tidak lagi mempercayai adanya klaim yang dilontarkan oleh KST karena mereka hanyalah bertindak sebagaimana kepentingan gerombolannya sendiri saja dan terus berupaya memisahkan Bumi Cenderawasih dari pangkuan bangsa ini.

Seolah-olah gerombolan separatis itu membawa isu akan ‘Papua Merdeka’ dan akan mampu menyejahterakan masyarakat, padahal nyatanya justru aksi yang mereka lakukan hanyalah sebuah teror yang justru semakin merugikan masyarakat sendiri demi kepentingan kelompok mereka.

Bukti nyata bahwa Papua merupakan bagian integral bangsa, yakni bagaimana atensi yang terus diberikan oleh Pemerintah RI pada pembangunan dan pengembangan seluruh wilayah di Bumi Cenderawasih.

Tidak hanya sekedar melakukan pembangunan yang bersifat fisik seperti digencarkan infrastruktur saja, melainkan Pemerintah RI juga terus berupaya melakukan pembangunan serta peningkatan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) yang berada di Papua, dengan banyaknya pelatihan dan pusat pengembangan.

Salah satunya yakni pembangunan Papua Youth Creative Hub (PYCH) yang dipelopori oleh Badan Intelijen Negara (BIN), yang mana hal tersebut sangat membantu meningkatkan kualitas SDM, khususnya para generasi muda di Bumi Cenderawasih agar mereka mampu mengembangkan bakat dan minat yang mereka miliki sehingga bisa jauh lebih berdaya.

Papua pun, sampai saat ini masih menjadi salah satu daerah prioritas dalam pembangunan yang digencarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada era kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Berbagai macam peningkatan telah dilakukan sejauh ini, termasuk dari sektor SDM, peningkatan kualitas guru atau sektor pendidikan hingga peningkatan pada sektor kesehatan.

Keterlibatan aktif para pemuda di Papua juga menjadi hal penting untuk terus didorong, karena akan mampu menciptakan suatu pemerataan pembangunan di seluruh pelosok wilayah Nusantara, sehingga tidak hanya berpusat di Pulau Jawa (Jawasentris) saja.

Atensi khusus terus diberikan oleh Pemerintah pada pembangunan berbagai macam sektor di Papua. Hal tersebut dikarenakan Bumi Cenderawasih merupakan bagian integral yang sama sekali tidak bisa dipisahkan dari NKRI.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Manado

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir