Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba - Kata Papua

Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dalam memberantas berbagai ancaman nasional, termasuk penyalahgunaan narkotika. Prabowo menginstruksikan sejumlah lembaga strategis, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan serius yang mengancam stabilitas negara.

“Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara fokus pada ancaman yang berat bagi kita seperti judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang kuat, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” ujar Prabowo dalam rapat terbuka di Jakarta.

Presiden menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum dan kerja sama lintas instansi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti masalah kendali narkoba yang sering dilakukan dari balik jeruji besi. Menurutnya, sejumlah kasus pengendalian narkotika dilakukan oleh para pelaku yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), sering kali dengan bantuan oknum petugas lapas.

“Sinergitas di seluruh kementerian/lembaga, khususnya kami (Polri) dengan Kementerian Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan sangat dibutuhkan. Banyak dari kasus narkoba dikendalikan dari lapas, bahkan oleh pelaku yang dihukum berat seperti hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolri Sigit.

Polri pun menggandeng berbagai pihak, mulai dari Direktorat Pemasyarakatan hingga masyarakat, guna memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan wewenang di lapas. Upaya sinergi ini dianggap penting mengingat kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman berat, yang justru mendorong terjadinya pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara.

Di level daerah, langkah nyata sinergi antar instansi juga terlihat. Kepala Bagian Perencanaan Polresta Malang Kota, AKBP Yuliati, menyampaikan keberhasilan Polresta Malang Kota dalam merangkul masyarakat dan instansi terkait untuk mendirikan Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.

“Dengan adanya KBN, kita bisa melakukan pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat secara langsung. Penguatan sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba di tingkat bawah,” ungkap AKBP Yuliati.

Di Lombok Barat, sinergi serupa juga diterapkan oleh Polres Lombok Barat bersama Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, menyatakan kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Dukungan dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat sangat membantu kami dalam menangkap jaringan-jaringan narkoba,” jelasnya.

Dengan langkah kolaboratif dari tingkat pusat hingga daerah ini, pemerintah optimis bisa mengatasi peredaran narkoba di Indonesia secara efektif, demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan aman. []

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir