Kata Papua

Presiden Prabowo Turunkan Harga Gas Industri, Buruh Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah - Kata Papua

Presiden Prabowo Turunkan Harga Gas Industri, Buruh Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Presiden Prabowo Turunkan Harga Gas Industri, Buruh Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah

JAKARTA — Pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat untuk menjaga keberlangsungan industri nasional dengan menurunkan harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBTU. Kebijakan yang mulai berlaku segera ini mendapat apresiasi dari kalangan pelaku usaha maupun buruh karena dinilai mampu menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan pekerjaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap harga gas industri setelah menerima berbagai masukan dari dunia usaha mengenai tingginya biaya energi yang membebani proses produksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Bahlil, pemerintah tetap mempertahankan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri tanpa perubahan, yakni sebesar US$6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk kebutuhan bahan bakar. Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT juga dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada rata-rata US$9,6 per MMBTU.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perubahan signifikan dilakukan terhadap LNG non-HGBT yang sebelumnya berada pada kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU. Setelah melalui evaluasi, pemerintah memutuskan menurunkannya menjadi US$13 per MMBTU guna mengurangi beban industri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai US$16 per MMBTU. Tapi setelah kami menghitung dan kami sudah perkenankan ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi US$13 per MMBTU,” ujar Bahlil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalangan dunia usaha menyambut positif kebijakan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai keputusan pemerintah merupakan respons nyata terhadap tantangan yang dihadapi industri akibat tingginya biaya produksi dalam beberapa waktu terakhir.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Langkah kebijakan penurunan harga gas industri ini tentu memberikan sinyal positif bahwa pemerintah mendengar kebutuhan untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan biaya produksi yang semakin tinggi,” kata Shinta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurutnya, penurunan harga LNG berpotensi menghasilkan penghematan sekitar 35 hingga 43 persen. Efisiensi tersebut diyakini akan membantu perusahaan menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan produktivitas, serta membuka ruang bagi investasi dan ekspansi industri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di sisi lain, kalangan buruh turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah. Penurunan biaya energi dinilai akan memperkuat keberlangsungan operasional perusahaan, sehingga risiko pengurangan tenaga kerja dapat ditekan. Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan dunia usaha dan pekerja secara bersamaan, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui industri yang semakin kompetitif. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko 

CKG, TBC, dan Pentingnya Menjangkau Kelompok Berisiko Oleh Ananda Rusdian Upaya membangun bangsa yang sehat tidak cukup dilakukan melalui pelayanan kesehatan yang berpusat di fasilitas kesehatan formal semata. Tetapi negara juga hadir menjangkau kelompok-kelompok yang berada dalam posisi rentan, baik karena kondisi sosial, lingkungan hidup, maupun keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan. Untuk itu, peluncuran Kick-Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TB) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia dipandang sebagai langkah strategis sekaligus berkeadilan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan menjangkau seluruh warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.                           Program ini menegaskan bahwa pemerintah mulai menempatkan kesehatan sebagai hak dasar yang harus diakses oleh semua orang tanpa kecuali. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa arahan Presiden adalah agar program kesehatan menyasar seluruh masyarakat, termasuk ratusan ribu warga binaan di lapas dan rutan. Pernyataan itu penting karena memperlihatkan perubahan cara pandang negara bahwa warga binaan bukan sekadar objek pembinaan hukum, melainkan tetap subjek pembangunan yang berhak memperoleh perlindungan kesehatan secara layak.