Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program AMANAH Sukseskan Kegiatan Ekspor Produk Lokal Unggulan Aceh - Kata Papua

Program AMANAH Sukseskan Kegiatan Ekspor Produk Lokal Unggulan Aceh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Teuku Rahman

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu menyukseskan kegiatan ekspor pada produk lokal unggulan wilayah berjuluk Serambi Mekkah tersebut dengan pengembangan kreativitas para pemuda di sana.

Keberadaan program AMANAH inisiasi Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) tersebut jelas membawa dampak yang sungguh sangat luar biasa bagi perekonomian Aceh, terlebih bagi peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) muda, utamanya pada hal kreativitas pemuda setempat.

Sehingga ketika kreativitas dari para pemuda itu mampu terasah dengan optimal, maka mereka bisa membuat atau menciptakan pengolahan produk lokal unggulan Aceh dengan beragam sehingga akan mendatangkan daya tukar atau harga yang tinggi untuk semakin menunjang kegiatan ekspor produk lokal daerahnya. Seluruhnya dapat terlaksana dengan semakin optimal berkat dukungan BIN melalui realisasi Program AMANAH.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong supaya para anak muda termasuk juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh agar semakin berfokus pada pengembangan berbagai produk lokal agar dapat menembus pasar ekspor.

Menurut Analis Perdagangan Madya, Direktorat Jenderal Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Kemendag Hadimi Hasyim bahwa saat ini potensi akan kegiatan ekspor melalui berbagai macam produk lokal UMKM di Aceh sangatlah banyak, tinggal bagaimana para pelaku usaha dan para pemuda bisa memanfaatkan sumber daya yang ada tersebut.

Karena sejatinya ketersediaan produk banyak, sehingga ke depan para anak muda dan pelaku usaha itu berfokus dalam pengelolaan atau pengembangan produk tersebut, misalnya nilam, maka jangan hanya berhenti pada nilam saja, melainkan juga harus menghasilkan produk jadi lainnya.

Terlebih, sebenarnya untuk bisa menjadi pelaku usaha eksportir kini juga tidak sulir, semuanya tergantung dari adanya kemauan dan keinginan masing-masing pihak saja karena pemerintah jelas memberikan dukungan penuh supaya produk UMKM lokal bisa tembus ke pasar ekspor.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga telah menjalin kerja sama degan berbagai lembaga dan asosiasi terkait lainnya di seluruh Indonesia untuk mengumpulkan berbagai produk berkualitas dan layak ekspor.

Bukan hanya Pemerintah RI, namun BIN juga menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung penuh peningkatan ekonomi Aceh, yakni dengan realisasi Program AMANAH yang di dalamnya mampu menyukseskan kegiatan ekspor dari produk lokal unggulan Negeri Rencong itu.

Direktur Direktorat Bisnis dan Dana Lestari Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus pakar nilam Aceh, Dr. Syaifullah Muhammad mengungkapkan bahwa program inisiasi lembaga pimpinan Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan tersebut bersama dengan Atsiri Research Center (ARC) terus berkolaborasi secara langsung dalam memberdayakan para anak muda setempat.

Fokus utama dalam pemberdayaan itu yakni pada pengolahan produk lokal unggulan yang mampu mendatangkan banyak kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas, sehingga nantinya produk tadi bisa laku di pasaran bahkan berdampak pula pada perekonomian pemuda Aceh.

Dalam hal itu, Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil melakukan proses inovasi mulai dari hulu hingga ke hilir pada produk lokal berupa nilam Aceh melalui ARC berdasarkan dengan seperti apa kebutuhan dari masyarakat, khususnya petani nilam.

Untuk informasi, bahwa Aceh sendiri merupakan salah satu penghasil minyak nilam dengan kualitas terbaik di dunia. Luas lahan nilam di Negeri Rencong itu mencapai hingga 1.212 hektare dengan 871 hektare diantaranya merupakan luas areal nilam yang telah berhasil panen.

Kesuksesan akan kegiatan ekspor dari suatu wilayah juga sangat bergantung dari bagaimana kualitas sumber daya manusia (SDM) muda yang berada pada lokasi tersebut. Maka, dalam hal ini, menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Aceh Agung Jadi Prakoso bahwa pembangunan Gedung AMANAH bertujuan sebagai wadah pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM Aceh.

Bukan hanya pada satu bidang saja, melainkan dalam Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat itu, para pemuda tersebut akan mendapatkan banyak sekali binaan pada berbagai bidang sekaligus seperti diantaranya adalah bidang kreatif, riset dan teknologi, kewirausahaan, indystri kreatif, pendidikan, literasi, budaya dan bahasa.

Bagaimana kualitas dari pembangunan Gedung AMANAH itu juga mendapatkan perhatian yang sangat serius, sebagaimana Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir. Diana Kusumastuti yang menyampaikan bahwa pihak kontraktor gedung perlu menambah jumlah pekerja mereka hingga sebanyak 200 orang lagi.

Hal tersebut supaya target waktu penyelesaian proyek bisa terkejar dengan baik, yang mana di sisi lain juga tetap memperhatikan seperti apa spek dan teknis pembangunan proyek, sehingga kekokohan dan kehandalan bangunan bisa teruji serta berfungsi sesuai kebutuhan.

Dengan seluruh keseriusan BIN tersebut dalam membangun Gedung AMANAH, menjadikannya salah satu penyebab kesuksesan akan meningkatkan kegiatan ekspor dari produk lokal unggulan Aceh dengan memanfaatkan kreativitas para pemuda setempat.

*) Mahasiswa Aceh tinggal di Semarang

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir