Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Cek Kesehatan Gratis Dorong Budaya Hidup Sehat Nasional - Kata Papua

Program Cek Kesehatan Gratis Dorong Budaya Hidup Sehat Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah terus memperluas jangkauan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin. Kementerian Kesehatan menargetkan cakupan layanan CKG mampu mencapai 50 juta orang dalam sepekan, menyusul meningkatnya partisipasi publik di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi menjelaskan bahwa hingga Selasa, sebanyak 46 juta masyarakat telah mengikuti program tersebut di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. “Masih sama, pemeriksaannya meliputi gigi, gizi, hingga indeks massa tubuh. Antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Maria Endang Sumiwi.

Program nasional ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat sistem deteksi dini penyakit melalui pendekatan yang mudah diakses masyarakat. Pelaksanaan CKG yang dilakukan serentak di 10 ribu puskesmas dan 125 ribu sekolah menjadi langkah besar dalam mewujudkan layanan kesehatan preventif dan promotif yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan optimisme bahwa hingga akhir 2025, program CKG akan mampu menjangkau lebih dari 70 juta penerima manfaat. Ia menilai dukungan seluruh jajaran, termasuk peran Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus, menjadi faktor penting dalam memperluas cakupan, terutama di area perkantoran dan institusi pendidikan.

Kemenkes juga memastikan bahwa data hasil pemeriksaan dari CKG dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan kesehatan nasional berbasis bukti. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan bahwa program ini bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga perubahan paradigma masyarakat. “Program Cek Kesehatan Gratis bukan sekadar pemeriksaan, melainkan gerakan membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan sebelum jatuh sakit,” tegas Aji Muhawarman.

Menurutnya, CKG yang digagas Presiden Prabowo Subianto, telah berhasil menumbuhkan kesadaran baru di masyarakat bahwa kesehatan merupakan aset utama bangsa.

Di sisi lain, perhatian terhadap kelompok anak dan remaja juga menjadi prioritas. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai bahwa CKG merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak anak atas kesehatan. “Program CKG ini adalah wujud kasih sayang negara. Pemeriksaan rutin seperti ini memastikan anak-anak tumbuh sehat, cerdas, dan bahagia,” pungkas Arifah Fauzi.

Dalam kunjungan kerjanya ke Pondok Pesantren Buntet dan Gedongan, Kabupaten Cirebon, ia menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan di lingkungan pendidikan non-formal. Pemerintah, melalui KemenPPPA, mendukung penuh pelaksanaan CKG di pesantren sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul sejak dini.

Program CKG, yang telah berjalan sejak Februari 2025, kini menjadi simbol kolaborasi lintas kementerian dalam mengubah pola pikir masyarakat terhadap kesehatan dari kuratif menjadi preventif. Dengan semangat gotong royong, inisiatif ini memperkuat langkah Indonesia menuju bangsa yang sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir