Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program CKG Sekolah Diluncurkan Serentak, Pemeriksaan Kesehatan Kini Sasar Pelajar - Kata Papua

Program CKG Sekolah Diluncurkan Serentak, Pemeriksaan Kesehatan Kini Sasar Pelajar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Program CKG Sekolah Diluncurkan Serentak, Pemeriksaan Kesehatan Kini Sasar PelajarProgram CKG Sekolah Diluncurkan Serentak, Pemeriksaan Kesehatan Kini Sasar Pelajar

Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah resmi diluncurkan serentak oleh pemerintah pada Senin, 4 Agustus 2025, di 12 sekolah di berbagai daerah. Langkah ini menandai dimulainya perluasan cakupan pelayanan kesehatan gratis yang menyasar siswa sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati menyebut bahwa program ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

“CKG Sekolah merupakan investasi jangka panjang di sektor kesehatan bagi anak dan remaja,” ujar Adita, Minggu (3/8).

Pemerintah menargetkan sebanyak 53,8 juta siswa dari 282 ribu satuan pendidikan akan menjadi penerima manfaat CKG Sekolah. Program ini meliputi jenjang SD, SMP, SMA, madrasah, hingga Sekolah Rakyat. Peluncuran ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto, yang mengutamakan pendekatan promotif dan preventif di bidang kesehatan.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 10 Februari 2025, program CKG telah menjangkau lebih dari 16 juta orang. Melalui CKG Sekolah, pemerintah semakin aktif menjangkau anak-anak di lingkungan pendidikan agar deteksi dini potensi penyakit bisa dilakukan secara berkala.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa program ini juga bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat terkait pemeriksaan kesehatan.

“Dalam keadaan sehat sekalipun, masyarakat didorong untuk datang ke fasilitas kesehatan untuk memeriksakan dirinya secara gratis. Untuk mencegah hal-hal buruk di kemudian hari sebelum semuanya terlambat,” tegas Hasan.

Ia menambahkan bahwa pelajar menjadi kelompok yang sangat strategis untuk dijangkau, mengingat pentingnya membentuk gaya hidup sehat sejak usia sekolah.

“Diharapkan anak-anak kita bisa dideteksi sedini mungkin potensi penyakit yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan yang lebih parah di masa depan,” tambah Hasan.

Peluncuran serentak ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai rutinitas yang terintegrasi dalam kehidupan pendidikan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir