Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program MBG Jadi Garda Depan Cegah Stunting di Papua Selatan - Kata Papua

Program MBG Jadi Garda Depan Cegah Stunting di Papua Selatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Merauke – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Putri Papua Selatan secara resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Inpres Gudang Arang Merauke, Senin (4/8/2025). Peluncuran ini menjadi komitmen nyata dalam meningkatkan gizi anak dan mencegah stunting serta gizi buruk di wilayah Papua Selatan.

Ketua Yayasan SPPG Putri Papua, Maria Doloros Liu, menyampaikan harapan agar program MBG memberi dampak positif signifikan, terutama dalam pencegahan stunting dan perbaikan status gizi anak-anak di kawasan selatan Papua.

Kepala Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi Regional dan Korwil Kabupaten Merauke, Anisa Amalia, menjelaskan program ini menyasar 3.963 penerima manfaat. Sasaran utama mencakup siswa dari delapan sekolah, yaitu SD Gudang Arang (246 siswa), SD Negeri 1 (512 siswa), SD Negeri 2 (597 siswa), SD Biankuk (284 siswa), SD Yapis 1 (531 siswa), SD Yapis (455 siswa), SMP Gudang Arang (217 siswa), dan SMA Negeri 2 (1.086 siswa). Program ini juga menjangkau kelompok 3B (ibu hamil, ibu bersalin, dan balita) di Kelurahan Seringgu Jaya dan Kelurahan Samkai.

Kepala Sekolah SD Inpres Gudang Arang, Natalia, mewakili pihak sekolah, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan semua pihak yang mendukung program MBG. “Kami menyambut baik program ini sebagai langkah menuju anak-anak yang lebih sehat. Program ini akan mendukung konsentrasi belajar dan meningkatkan semangat menuntut ilmu, sebagai persiapan generasi penerus bangsa yang berkualitas,” ujarnya.

Dandim 1707/Merauke, Letkol Inf Johny Nofriady, menyatakan MBG merupakan inisiatif yang sangat baik dan dibutuhkan untuk pemenuhan gizi anak. “Kami mendapat perintah langsung dari Panglima TNI bahwa semua Kodim bertanggung jawab penuh atas kesiapan SPPG di Merauke. Beberapa SPPG tambahan akan hadir dalam waktu dekat,” katanya. Ia juga menyebut rencana pembentukan SPPG skala kecil di distrik-distrik terluar, serta manfaat MBG dalam membina generasi muda dan mendukung perekonomian lokal melalui pembelian bahan baku dari petani, peternak, dan UMKM.

Sekretaris Daerah Merauke, Jermias Paulus Ruben Ndiken, menegaskan esensi MBG bukan pada banyaknya porsi, melainkan pada kecukupan gizi. “Program nasional ini merupakan investasi besar untuk masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, Ignasius Babaga, menyebut program ini memberi motivasi baru bagi guru dan siswa. Manfaatnya diharapkan meliputi peningkatan konsentrasi belajar, penurunan angka stunting, peningkatan kehadiran sekolah, bantuan ekonomi keluarga, pembentukan perilaku hidup sehat sejak dini, serta dukungan keadilan sosial.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, MBG di Papua Selatan menjadi garda terdepan dalam membangun generasi sehat dan berkualitas. ()

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir