Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sinergi BNPT Bersama Ulama Cegah Radikalisme dan Terorisme Menjelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Sinergi BNPT Bersama Ulama Cegah Radikalisme dan Terorisme Menjelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Mujirazak Davesta

Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia. Namun, menghadapi Pemilu, kita juga harus tetap waspada terhadap ancaman radikalisme dan terorisme yang bisa mengganggu stabilitas negara. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan ulama memiliki peran sentral.

Tahun-tahun politik menjadi tajuk utama setahun ke depan, pasalnya pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu. Pemilu adalah gelaran akbar yang diselenggarakan 5 tahun sekali dan masyarakat menantinya dengan antusias, karena ingin mendapatkan calon pemimpin baru. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri. Pemilu kali ini kita akan menemui babak baru pesta politik.

Namun jelang Pemilu terdapat potensi gangguan dari gerakan radikal dan teroris. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa berbagai upaya pencegahan aksi terorisme telah dilakukan dan hasilnya positif.

Jumlah serangan (terorisme) terus turun sejak tahun 2019. Menurut Global Terrorism Index (GTI), Indonesia masuk ke dalam urutan ke-24 di daftar negara paling terdampak terorisme, atau termasuk kategori sedang. Dalam hal ini berbagai upaya telah dilakukan terutama oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yaitu diantarannya berkolaborasi dengan para ulama.

Pentingnya sinergi ini tak bisa dianggap remeh. Ulama, sebagai pemuka agama yang dihormati di masyarakat, memiliki potensi besar untuk mempengaruhi sikap dan perilaku umat. Dengan bersinergi bersama BNPT, mereka dapat menjadi agen perdamaian dan penanggulangan radikalisme. Pemberian pemahaman yang benar tentang ajaran agama dan konsekuensi negatif dari terorisme menjadi kunci dalam upaya ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, KH Oke Setiadi menyatakan kebijakan para pimpinan di BNPT untuk menggandeng para ulama dan kiai, adalah sebuah kebijakan yang sangat tepat. Karena sebenarnya tugas ulama dan tugas BNPT adalah sama-sama membimbing masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
KH Oke Setiadi juga menambahkan tugas yang sama dengan berkolaborasi akan lebih meringankan implementasi program untuk mencapai hasil yang maksimal. Meskipun ada perbedaan misi dan prinsip antara BNPT dan para ulama dalam bekerja, namun apabila satu sama lain dapat saling memahami akan menghasilkan suatu kolaborasi yang luar biasa.
BNPT terus mengembangkan program pendidikan dan pelatihan bagi para ulama. Ini mencakup peningkatan pemahaman tentang ideologi radikal, teknik rekrutmen teroris, serta upaya-upaya pencegahan. Dengan pengetahuan ini, ulama dapat mendeteksi tanda-tanda radikalisme dan memberikan pemahaman yang benar kepada umatnya.
Selain itu, BNPT juga memfasilitasi dialog antaragama yang konstruktif. Mendorong dialog antara pemimpin agama-agama yang berbeda dapat membantu membangun pemahaman yang lebih baik tentang pluralisme dan toleransi. Hal ini akan menjadi benteng pertahanan yang kuat terhadap upaya-upaya radikal yang ingin memecah-belah masyarakat.
Kasubdit Bina Masyarakat BNPT Kolonel (Pas) Sujatmiko meminta mitra deradikalisasi atau mantan narapindana terorisme (napiter) semakin bijak dalam menyikapi keragaman yang ada di Indonesia. Beliau menyatakan walau berbeda pemikiran dalam menjalankan agama sesuatu hal yang wajar, tetapi jangan sampai jadi permusuhan di antara kita. Oleh sebab itu, apabila masih ada perbedaan pemikiran, lebih baik dibicarakan secara baik-baik karena yang berbeda itu sejatinya sama-sama mencari kebaikan, artinya sama-sama mencari keselamatan di dunia akhirat.
Kerja sama antara BNPT dan ulama juga bisa melibatkan kampanye publik yang lebih aktif. Melalui khutbah Jumat, ceramah, dan media sosial, pesan anti-radikalisme dapat disampaikan secara luas. Hal ini penting mengingat pengaruh besar yang dimiliki oleh ulama dalam masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara BNPT dan ulama, kita memiliki peluang yang lebih besar untuk mencegah radikalisme dan terorisme yang bisa mengganggu proses demokrasi pada Pemilu 2024. Kita perlu menjaga keamanan dan stabilitas negara agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, serta masyarakat dapat memilih pemimpin dengan tenang dan tanpa ancaman terorisme. Sinergi ini bukan hanya tanggung jawab BNPT atau ulama saja, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga kedamaian dan keutuhan Indonesia.
Kita juga harus bisa berperan agar para mitra deradikalisasi agar benar-benar menjauhi virus radikalisme. Pasalnya, virus itulah yang membuat mereka harus berurusan dengan hukum dan tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Para mitra deradikalisasi perlu menghapus sikap anti-pemerintahan yang sah. Pemerintahan yang sah artinya didirikan sesuai kesepakatan seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu kita hormati dengan kritik yang baik.
)* Penulis adalah Ruang Baca Nusantar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir