Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program MBG Perkuat Gizi, Dorong Ekonomi, dan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat - Kata Papua

Program MBG Perkuat Gizi, Dorong Ekonomi, dan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai program prioritas nasional. MBG hadir bukan hanya sebagai intervensi gizi, tetapi sebagai strategi holistik yang menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, hingga penguatan ekonomi lokal.

“Program ini adalah strategi menyeluruh untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini, bila anak-anak kita sehat dan cerdas, masa depan bangsa akan lebih terjamin” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan

Selain memberikan manfaat di bidang gizi dan kesehatan, Program MBG juga berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi dengan cara meringankan beban pengeluaran rumah tangga, membuka jutaan lapangan kerja, serta menjaga stabilitas harga pangan melalui mekanisme pembelian langsung dari produsen lokal.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena kelaparan atau gizi buruk,” tambah Budi Gunawan

Hal ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari. Ia menyebut MBG sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya generasi muda.

“Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk memperbaiki gizi dari anak-anak dan ibu hamil. Dari gizi yang cukup akan menghasilkan potensi maksimal untuk tumbuh kembang yang lebih baik, dalam artian lain program ini berperan untuk memerangi angka gizi buruk dan stunting di Indonesia,” kata Putih.

Program MBG menyasar kelompok prioritas seperti anak-anak, bayi, ibu menyusui, dan ibu hamil. Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi.

“MBG hadir tidak hanya sekedar memberikan makanan bergizi gratis tetapi juga turut membuka lapangan pekerjaan, membantu sirkulasi ekonomi di mana MBG ini pasti membutuhkan dapur, membutuhkan pekerja, membutuhkan bahan untuk diolah,” jelas Lili.

Ia menambahkan, keberadaan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah ikut menggerakkan ekonomi lokal, terutama pelibatan tenaga kerja dan pelaku usaha setempat dalam penyediaan bahan pangan dan pengolahan makanan bergizi.

Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Badan Gizi Nasional, Anyelir Puspa Kemala juga menekankan pentingnya kelompok sasaran dalam MBG sebagai investasi jangka panjang bagi generasi penerus bangsa.

“Anak-anak dan ibu hamil menjadi target utama di mana anak-anak adalah generasi penerus yang akan berperan di masa depan, tentu saja program MBG ini akan membantu mengoptimalkan tumbuh kembang anak-anak penerus bangsa yang menjadi aktor penting pada Indonesia Emas 2045,” imbuh Anyelir

Program MBG terus disosialisasikan lintas daerah sebagai salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak dasar rakyat terpenuhi sejak usia dini — baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan ekonomi masyarakat.-

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir