Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Gizi dalam Program MBG - Kata Papua

Pemerintah Tingkatkan Kualitas Gizi dalam Program MBG

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah terus mengakselerasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai strategi menyeluruh untuk membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

“Program ini adalah strategi menyeluruh untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini,” kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya.

Program MBG merupakan prioritas nasional yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan sasaran utama anak sekolah, balita, ibu hamil dan menyusui, serta santri di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Hingga akhir Juli 2025, program ini telah menjangkau 7.374.135 penerima manfaat melalui 2.375 dapur komunitas gizi aktif atau Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menu makanan dirancang untuk memenuhi 25–35% kebutuhan gizi harian penerima manfaat.

Upaya pemerintah bukan hanya menambah jangkauan penerima, melainkan juga meningkatkan kualitas gizi yang disalurkan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat pengawasan melalui Badan Gizi Nasional, sistem digital nasional, serta keterlibatan pemerintah daerah.

Setiap dapur SPPG ditargetkan melayani rata-rata 3.000 orang per hari dengan standar penyajian yang mengedepankan keamanan dan keseimbangan nutrisi.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal karena kelaparan atau gizi buruk,” tambah Menko Polkam.

Program MBG dirancang sebagai respons terhadap tantangan nyata malnutrisi di Indonesia. Hingga kini, lebih dari 100 ribu lapangan kerja telah tercipta, seiring keterlibatan UMKM, petani, nelayan, dan koperasi lokal dalam proses produksi dan distribusi makanan bergizi.

Pemerintah juga memanfaatkan skema pembelian langsung dari produsen rakyat untuk menstabilkan harga pangan sekaligus memberdayakan ekonomi lokal. Melalui Program Makan Bergizi Gratis, negara hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh sehat, kuat, dan mampu bersaing di masa depan.

Presiden Prabowo menargetkan program ini menjangkau 20 juta penerima manfaat sebelum 17 Agustus 2025 dan 82,9 juta penerima di akhir tahun. Untuk menjamin kualitas implementasi, pemerintah terus menyempurnakan manajemen logistik, menu gizi, serta sistem distribusi berbasis teknologi digital agar program dapat berjalan efisien, transparan, dan tepat sasaran.

“Bila anak-anak kita sehat dan cerdas, masa depan bangsa akan lebih terjamin.” Tutup Menko Polkam.

[w.R]

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir