Lompat ke konten utama

Kata Papua

Program Perumahan Subsidi Siap Diluncurkan, Respon Cepat Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo - Kata Papua

Program Perumahan Subsidi Siap Diluncurkan, Respon Cepat Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah memastikan program perumahan subsidi akan segera diluncurkan pada September mendatang, sebagai respon cepat terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan yang menekankan pentingnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya buruh dan pekerja.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengungkapkan, program ini baru bisa dieksekusi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mulai mengakomodir secara penuh seluruh program prioritas Presiden Prabowo. Meski demikian, persiapan teknis sudah dimatangkan agar pembangunan dapat dimulai sesuai jadwal.

“Bulan depan kita akan mulai membangun 25 ribu rumah, dan pada Desember 2025 target 50 ribu unit akan tercapai,” jelas Fahri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa target awal penyediaan rumah subsidi yang semula 20 ribu unit kini direvisi menjadi 50 ribu unit hingga akhir 2025. Menurutnya, revisi target ini dilakukan karena tingginya minat dari pekerja.

“Minat pekerja terhadap program ini sangat tinggi, sehingga kami memutuskan menaikkan target secara signifikan,” kata Yassierli.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi lintas kementerian dan dukungan penuh seluruh ekosistem perumahan nasional.

“Ini adalah kolaborasi yang indah antara kementerian dan seluruh pemangku kepentingan perumahan. Salah satunya terwujud melalui program subsidi rumah yang nyata manfaatnya bagi buruh dan pekerja,” ujarnya.

Maruarar juga menilai bahwa kebijakan sektor perumahan saat ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Peningkatan minat tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.

Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong akses kepemilikan rumah, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kebijakan ini adalah bentuk intervensi negara yang efektif dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak,” tutur Maruarar.

Program rumah subsidi ini, lanjutnya, tidak hanya ditujukan untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah yang masih tinggi, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi hunian tidak layak. Upaya tersebut akan dilakukan melalui bantuan stimulan, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan prasarana dan sarana permukiman di berbagai daerah.

Dengan peluncuran resmi pada September, pemerintah optimistis program ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sekaligus menjawab tantangan penyediaan hunian yang terjangkau dan berkualitas. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir