Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kuota Rumah Subsidi untuk Kelompok Buruh Naik, Bagian dari Respon Pidato Presiden - Kata Papua

Kuota Rumah Subsidi untuk Kelompok Buruh Naik, Bagian dari Respon Pidato Presiden

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat pekerja. Dalam respons cepat terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mengumumkan peningkatan kuota rumah subsidi untuk buruh menjadi 50.000 unit hingga akhir 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap buruh memiliki kesempatan tinggal di hunian yang layak dan terjangkau.

Pengumuman ini disampaikan pada konferensi pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta. Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa lonjakan kuota ini lahir dari tingginya animo buruh terhadap program rumah subsidi. Awalnya, kuota hanya 20.000 unit, lalu naik menjadi 35.000 unit, namun tetap diserbu peminat. Atas masukan Menaker, angka itu langsung dinaikkan menjadi 50.000 unit tanpa ragu.

“Kami langsung menyetujui penambahan kuota ini karena ini untuk rakyat, terutama buruh yang menjadi tulang punggung pembangunan,” tegas Ara.

Langkah ini tidak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menjadi instrumen strategis mengurangi backlog kepemilikan rumah yang pada 2024 masih mencapai 9 juta unit. Pemerintah menyadari bahwa kepemilikan rumah adalah hak mendasar setiap warga negara, dan program ini menjadi jawaban konkret.

Menaker Yassierli menekankan, pembangunan rumah subsidi juga menjadi penggerak ekonomi nasional. Dengan keterlibatan 183 sektor industri dari bahan bangunan hingga usaha kecil sekitar lokasi manfaatnya meluas, menghidupkan roda perekonomian di berbagai lapisan.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menambahkan, program ini akan berjalan seiring target besar pemerintah: renovasi 2 juta rumah, membangun 1 juta hunian vertikal, dan memastikan penyaluran berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Skema off-taker yang digagas bersama Menteri BUMN Erick Thohir akan menjamin setiap unit terserap tanpa hambatan pemasaran, sehingga rakyat hanya perlu menunggu giliran sesuai antrean yang adil dan transparan.

Kenaikan kuota ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar berjanji, tetapi bekerja nyata. Dari pusat hingga daerah, semua bergerak demi memastikan buruh dan pekerja Indonesia dapat mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri. Ini adalah langkah bersejarah yang memperkuat keyakinan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir