Lompat ke konten utama

Kata Papua

Proyek Hilirisasi Serap Investasi Besar dan Buka Lapangan Kerja di Daerah pada Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran - Kata Papua

Proyek Hilirisasi Serap Investasi Besar dan Buka Lapangan Kerja di Daerah pada Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rahmat Hidayat

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai babak baru dalam strategi pembangunan nasional yang berorientasi pada nilai tambah dan kesejahteraan rakyat. Salah satu tonggak penting dalam perjalanan tersebut adalah percepatan proyek hilirisasi di berbagai sektor strategis. Hilirisasi tidak lagi sekadar jargon ekonomi, tetapi telah menjadi motor penggerak investasi besar, membuka lapangan kerja luas, serta memperkuat fondasi kemandirian ekonomi nasional. Pemerintahan Prabowo–Gibran secara konsisten mendorong agar sumber daya alam Indonesia tidak berhenti pada tahap ekspor mentah, melainkan diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan pemerataan manfaat bagi daerah-daerah penghasil.

Kebijakan hilirisasi ini terbukti berhasil menarik minat investor besar dari dalam dan luar negeri. Dalam setahun terakhir, sejumlah proyek strategis di bidang nikel, bauksit, tembaga, dan kelapa sawit berhasil mengamankan komitmen investasi bernilai ratusan triliun rupiah. Pemerintah mencatat, investasi pada sektor hilir mineral dan perkebunan meningkat signifikan berkat kepastian regulasi dan infrastruktur pendukung yang terus dibangun. Kepercayaan investor terhadap arah kebijakan nasional semakin tinggi karena pemerintah tidak hanya menyiapkan fasilitas fiskal, tetapi juga memastikan kepastian hukum, percepatan perizinan, serta keamanan investasi di tingkat daerah.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan investasi di sektor manufaktur paling banyak menyerap tenaga kerja. Masyarakat diminta menyiapkan diri karena serapan tenaga kerja akan semakin tinggi. Berdasarkan data Kementerian Investasi, subsektor manufaktur yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri alas kaki dan kulit, industri makanan dan minuman (Mamin), industri elektronik dan komponen, serta industri otomotif.

Pembangunan pabrik pengolahan, kawasan industri, hingga infrastruktur penunjang membuka kesempatan kerja bagi ribuan tenaga kerja lokal di berbagai provinsi. Selain itu, para pelaku usaha kecil dan menengah turut menikmati manfaatnya melalui peningkatan permintaan jasa, logistik, serta kebutuhan konsumsi masyarakat yang meningkat seiring tumbuhnya aktivitas ekonomi. Pemerintah memastikan agar setiap proyek besar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain menciptakan lapangan kerja, proyek hilirisasi juga memberikan multiplier effect bagi pembangunan daerah. Infrastruktur jalan, pelabuhan, dan listrik dibangun untuk mendukung aktivitas industri, sekaligus mempercepat konektivitas antarwilayah. Pemerintah menekankan pentingnya pemerataan pembangunan agar daerah penghasil sumber daya tidak lagi tertinggal.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran menargetkan program hilirisasi pertanian dapat menyerap 1,6 juta tenaga kerja dalam dua tahun, dengan investasi Rp 371,6 triliun. Produk pertanian yang berpotensi besar dapat menghasilkan nilai tambah bagi negara dan masyarakat yakni dari perkebunan, yakni kopi, kakao, mete, hingga kelapa dalam.

Kemudian pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah ekspansi industri hilir. Setiap proyek diwajibkan menerapkan prinsip industri hijau dan efisiensi energi, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam. Pendekatan ini mencerminkan visi jangka panjang pemerintahan Prabowo–Gibran dalam membangun ekonomi kuat yang ramah lingkungan. Melalui kerja sama lintas kementerian, pemerintah memperkuat pengawasan dan tata kelola industri agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial. Transparansi dalam proses investasi menjadi kunci agar masyarakat turut mengawasi dan merasakan manfaat langsung dari setiap proyek.

Lebih dari itu, hilirisasi juga menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas teknologi nasional. Pemerintah mendorong transfer pengetahuan dari investor asing ke tenaga kerja lokal, baik melalui pelatihan teknis maupun pengembangan riset bersama. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya berorientasi pada nilai tambah ekonomi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Visi ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan kemandirian teknologi sebagai pilar penting menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hilirisasi adalah jalan menuju kedaulatan ekonomi bangsa. Ia menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Wakil Presiden Gibran menambahkan bahwa hilirisasi tidak boleh hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga harus membuka peluang bagi pelaku UMKM dan generasi muda daerah untuk terlibat dalam rantai pasok industri. Dengan dukungan regulasi dan kemudahan berusaha, pemerintah memastikan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.

Satu tahun bukan waktu yang panjang, tetapi cukup untuk menunjukkan arah baru pembangunan ekonomi nasional. Proyek hilirisasi yang digerakkan pemerintahan Prabowo–Gibran telah membuktikan diri sebagai strategi efektif dalam menarik investasi besar, membuka lapangan kerja, memperkuat teknologi, serta menggerakkan ekonomi daerah. Melalui hilirisasi, Indonesia tidak lagi hanya menjadi penonton dalam perdagangan global, tetapi menjadi pelaku utama yang mampu mengolah sumber daya sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Dengan pondasi yang semakin kokoh, hilirisasi akan terus menjadi motor penggerak menuju kemandirian ekonomi dan kemakmuran bangsa di tahun-tahun mendatang.

)* Penulis adalah pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir