Lompat ke konten utama

Kata Papua

PSN Menguat, Film “Pig Feast” Ganggu Pembangunan Ketahanan Energi Papua - Kata Papua

PSN Menguat, Film “Pig Feast” Ganggu Pembangunan Ketahanan Energi Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto terus menguat di Papua Selatan. Seruan tersebut muncul di tengah polemik film dokumenter “Pig Feast” yang dinilai sejumlah pihak menghadirkan narasi negatif dan berpotensi mengganggu pembangunan ketahanan energi nasional di Papua.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan ajakan tersebut saat melanjutkan Safari Ramadan di Kabupaten Mappi. Ia menegaskan bahwa berbagai program pembangunan yang tengah berjalan merupakan kebijakan strategis negara yang membutuhkan dukungan masyarakat.

“Mari kita sama-sama dukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang merupakan kebijakan negara,” ujar Apolo.

Menurut dia, pemerintah pusat saat ini menetapkan dua agenda prioritas pembangunan nasional, yakni ketahanan pangan dan ketahanan energi. Papua Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat mandat strategis untuk mendukung kedua program tersebut melalui berbagai proyek pembangunan yang saat ini sedang berjalan.

“Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan dua program nasional yakni ketahanan pangan dan ketahanan energi. Papua Selatan mendapat dua Program Strategis Nasional itu dan saat ini sementara berjalan,” katanya.

Apolo menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar program tersebut dapat memberikan manfaat bagi daerah sekaligus memperkuat kontribusi Papua Selatan dalam mewujudkan target Indonesia Emas 2045, yakni kemandirian pangan dan energi nasional.

Ajakan tersebut mengemuka di tengah polemik pemutaran film dokumenter “Pig Feast” yang menuai kritik dari sejumlah kalangan. Film tersebut dinilai menyoroti pembangunan di Papua dengan sudut pandang negatif, khususnya terkait pengembangan energi dan pemanfaatan sumber daya alam. Sejumlah pihak menilai narasi dalam film tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengaburkan tujuan pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah.

Sementara itu, influencer sekaligus pakar komunikasi sosial politik Putra Aji Sujati menilai penguatan energi berbasis sumber daya domestik merupakan langkah strategis menghadapi ketidakpastian geopolitik global.

“Kali ini gue mau bahas sawit, ya sawit tapi dalam konteks perang Iran, Amerika, Israel. Ketika Selat Hormuz ditutup gara-gara konflik ini, Pak Prabowo Subianto justru sudah punya kartu AS buat menyelamatkan ekonomi kita lewat sawit,” kata Putra.

Ia menjelaskan bahwa sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melewati Selat Hormuz. Gangguan pada jalur tersebut, menurutnya, dapat memicu lonjakan harga energi global.

“Makanya program B50 di tahun 2026 itu sebenarnya krusial banget,” ujarnya.

Putra menilai pembangunan energi nasional, termasuk di Papua, perlu dipahami sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah dinamika global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir