Lompat ke konten utama

Kata Papua

Putusan MK Khianati Nilai Demokrasi dan Cita-Cita Reformasi - Kata Papua

Putusan MK Khianati Nilai Demokrasi dan Cita-Cita Reformasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Renata Anggara

Pakar hukum dan aktivis menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Pakar Pemilu/Perludem, Titi Anggraini menilai MK tidak memiliki wewenang menetapkan norma soal batas umur usia Capres dan Cawapres dalam tata norma hukum. Menurutnya, putusan MK tersebut akan menimbulkan kekecewaan masyarakat.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tetap mempersiapkan segala aturan Pemilu tanpa tergantung dengan proses gugatan di MK. Terlebih, Undang-undang kepemiluan yang menjadi landasan aturan KPU belum berubah.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti mengatakan putusan MK tersebut bagaikan orkestra dari MK dan Presiden yang jelas mengkhianati konstitusi. Pada dasarnya publik mendukung revisi batas usia Capres dan Cawapres sebagai wujud regenerasi kepemimpinan nasional, namun hal tersebut harus dibahas di lembaga legislatif.

Hal ini diungkapkan dalam kegiatan media briefing dan diskusi publik yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Pemilu Kawal Pemilu Demokratis bertema “MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan? Jelang Putusan MK Soal Batas Usi Capres-Cawapres” pada 15 Oktober 2023 lalu.

Menurutnya, MK hanya berwenang memastikan produk hukum berjalan sesuai konstitusi, bukan membuat atau merubah hukum itu sendiri yang merupakan kewenangan lembaga legislatif.

Lebih lanjut, Bivitri berpendapat bahwa elit politik memanfaatkan situasi sekarang dengan mendeklarasikan Capres/Cawapres yang usianya belum memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Hal ini merupakan manuver politik untuk menekan bahwa gugatan usia merupakan keinginan publik.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik/Direktur Eksekutif Lingkar Madani/Lima, Ray Rangkuti mengungkapkan terdapat kekhawatiran bahwa publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, apabila Gibran tegas menolak atau menerima tawaran menjadi Cawapres, maka polemik ini sudah selesai sejak beberapa waktu lalu.
Disisi lain, gugatan batas usia Capres-Cawapres dapat diduga sebagai upaya menjaga kekuasaan di pemerintahan. Apabila skenario Gibran menjadi Cawapres Prabowo terjadi, maka tidak menutup kemungkinan PDIP akan melakukan evaluasi atau berbagai manuver lainnya terhadap Presiden Joko Widodo dan Gibran.
Menurutnya, perlawanan terhadap dinasti politik sudah mulai terasa belakangan ini. Hal ini juga karena reformasi seolah hanya berfokus pada pemberantasan korupsi dan kolusi sehingga melupakan nepotisme. Ray berpendapat isu nepotisme merupakan salah satu tema yang membuat gejolak politik 1997-1998 bermula dari masuknya para anggota keluarga Soeharto ke kabinet. Sementara itu, Ray juga menilai Bawaslu harus dievaluasi karena selama ini terkesan selalu menolak laporan dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai dalih.
Masih dalam event tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional, Julius Ibrani justru menilai saat ini MK seolah memuluskan terbentuknya dinasti politik dalam gugatan usia Capres-Cawapres karena tidak menolak dari awal gugatan tersebut. Menurutnya, tema Pemilu yang selalu dibahas oleh MK hanya yang berkaitan dengan kepentingan elitis, bukan hal yang menyangkut akar rumput.
Sementara itu, Ketua Centra Initiative, DR. Al Araf menyebut MK merupakan lembaga produk reformasi yang bertugas membatasi kesewenangan kekuasaan serta memastikan penegakan HAM. Namun, MK saat ini sudah mengalami degradasi karena banyaknya pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Hakim MK serta banyaknya putusan MK yang inkonsisten. MK bukannya melindungi hak asasi manusia, namun justru melanggengkan kekuasaan rezim oligarki dan dinasti politik.
Krisis legitimasi terhadap MK terjadi karena berbagai putusannya tidak lagi memperhatikan konstitusi dan asas kepentingan umum. Hal ini akan berdampak pada setiap putusan MK yang dianggap sebagai sebuah masalah bagi publik. Lebih lanjut, ia menilai Bacapres yang paling berkepentingan dalam gugatan batas usia Capres-cawapres adalah Prabowo Subianto. Ganjar tidak mungkin karena sama-sama PDIP dengan Gibran, dan Anies Baswedan tidak mungkin karena sudah terbentuk pasangan dengan Muhaimin Iskandar.
MK juga dinilai tidak lagi menjadi lembaga kredibel dalam menjaga konstitusi. Hal tersebut diungkapkan Direktuf Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Menurutnya, MK juga tidak konsisten dalam putusan, salah satunya pernah memutuskan KPK termasuk rumpun eksekutif. Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan.
Tidak hanya para pakar dan aktivis, berbagai elemen masyarakat juga berpendapat bahwa putusan MK terkait batas usia Capres – Cawapres telah mengkhianati nilai-nilai demokrasi dan cita-cita reformasi. MK jelas menciptakan kekacauan hukum dengan mengabulkan gugatan sebagian gugatan syarat Cawapres. Putusan tersebut telah menurunkan kepercayaan dan optimisme publik terhadap MK.
Dalam menyikapi masalah ini, publik diharapkan menggunakan nalar sehatnya. Keputusan yang diambil MK seharusnya berpegang teguh kepada nilai-nilai ketuhanan, nilai yang memiliki kejujuran, kearifan, dan bertanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa. Kendati menimbulkan banyak kekecewaan, masyarakat juga diharapkan mampu bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapinya, khususnya dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini diperlukan demi terciptanya kematangan demokrasi Indonesia.

)* Penulis adalah Pengamat Masalah Politi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir