Lompat ke konten utama

Kata Papua

PYCH Maksimalkan Potensi Kreativitas Pemuda Papua Manfaatkan Gedung Papua Youth Creative Hub - Kata Papua

PYCH Maksimalkan Potensi Kreativitas Pemuda Papua Manfaatkan Gedung Papua Youth Creative Hub

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua – Komunitas Papua Youth Creative Hub (PYCH) terus berupaya mengasah kemampuan dan kreativitas anak-anak muda Papua melalui sejumlah rangkaian pelatihan salah satunya adalah dengan workshop batik sebagai salah satu budaya Bumi Cendrawasih.

Pelatihan yang dilakukan di Gedung PYCH tersebut mendapatkan antusiasme dari para peserta mengingat batik memiliki banyak motif dan teknik yang dapat dieksplorasi para pemuda Papua. Miriam Veronica selaku pengajar dalam kegiatan pelatihan tersebut menyebutkan motif dalam batik yang dibuat dalam pelatihan tersebut adalah motif khas Papua yang bersifat autentik karena hasil buah pemikiran para peserta.

“Ada yang mengangkat motif dari lambang keluarga mereka sendiri, ada yang dari tumbuhan, juga ada dari hewan-hewan air seperti penyu yang berarti umur panjang, dan banyak lagi yang kami tambahkan di situ, yang kami ambil dari petikan-petikan motif yang sudah mereka gali,” jelas Miriam

Dia pun berharap agar bisa turut menginspirasi rekan-rekan sesama anak muda Papua untuk bisa ikut melestarikan budaya Papua dengan membatik.

Pada kesempatan yang lain, Sekretaris Papua Youth Creative Hub (PYCH) Provinsi Papua, Vitha Faidiban menyampaikan kehadiran gedung PYCH, mampu membantu generasi muda Papua untuk terus membuat banyak karya dan juga melakukan segala hal yang bisa mereka lakukan untuk kebaikan masyarakat Bumi Cenderawasih.

“Gedung PYCH dapat menjadi salah satu pemicu pagi para pemuda Papua untuk mampu mengeksplorasi kemampuan terbaik mereka. Tentunya, upaya BIN tersebut sangat berhasil untuk mendatangkan banyak kebermanfaatan bagi seluruh generasi muda di Papua. Maka dari itu, Anak Muda di Papua Baray menyambut dengan penuh antusiasme yang tinggi atas rencana Pemerintah untuk menggencarkan pembangunan gedung PYCH.” ujar Vita Faidiban

Apresiasi juga layak diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala BIN, Jend Pol (Purn) Budi Gunawan yang mampu membuktikan komitmen pada pembangunan gedung PYCH.

Salah satu penanggung jawab pre-event peresmian gedung PYCH, Paulina Ruwayari juga turut menyatakan apresiasinya pada Presiden Jokowi dan Kepala BIN Jendela Pol (Purn) Budi Gunawan. Baginya, gedung itu memiliki manfaat yang sangat besar bagi anak muda Papua karena kelengkapan fasilitas luar biasa yang dimilikinya.

“Pembangunan gedung Papua Youth Creative Hub merupakan arahan, gagasan dan juga dukungan langsung dari Presiden Jokowi dan Kepala BIN yang kemudian arahan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Deputi IV Bidang Intelijen Ekonomi BIN, Made Kartikajaya. Hal tersebut membuktikan Pemerintah melalui BIN memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas SDM Pemuda Papua”, ucap Paulina Ruwayari.

Adanya pembangunan gedung PYCH yang diinisiasi oleh BIN merupakan salah satu bentuk kontribusi dan kerja nyata dari Kepala BIN, Jen Pol (Purn) Budi Gunawan serta telah mendatangkan banyak sekali manfaat yang luar biasa bagi para pemuda di Bumi Cenderawasih lantaran mereka sudah memiliki wadah untuk terus bisa mengembangkan dan menumbuhkan minat serta bakat mereka termasuk juga potensi terbesar yang mereka miliki.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir