Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting untuk Wujudkan Visi Negara - Kata Papua

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting untuk Wujudkan Visi Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Naomi Leah Christine

Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi hal yang sangat penting, terlebih untuk mewujudkan visi negara, yakni sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjadikan bangsa ini merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dalam rangka mewujudkan seluruh visi negara tersebut, jelas tidak akan bisa dengan optimal apabila ternyata masyarakat di dalamnya belum mampu bersatu. Selain itu, visi negara juga tidak akan mampu terwujud dengan baik jika tidak terjadi rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilu.
Untuk itu, rekonsiliasi dan konsolidasi pasca perhelatan Pemilihan Umum menjadi solusi terbaik bagi segenap elemen bangsa Indonesia untuk mendukung keterwujudan visi negara dan semakin memajukan Tanah Air.
Terkait dengan bagaimana pentingnya menjalin rekonsiliasi pasca Pemilu tersebut, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo mengungkapkan bahwa memang sangat penting adanya rekonsiliasi termasuk antar elite politik setelah pelaksanaan pesta demokrasi karena akan menjadi sebuah titik awal yang baik untuk membangun pemerintahan yang semakin kuat.
Sebaliknya, apabila rekonsiliasi belum juga terjadi, maka akan semakin menimbulkan kemungkinan terjadinya disrupsi dalam pemerintahan, bahkan juga akan bisa memunculkan potensi segregasi di ruang publik.
Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa adanya rekonsiliasi adalah merupakan sebuah langkah awal untuk menyatukan seluruh elite politik dan juga menjaga harmonisasi di tengah masyarakat.
Persatuan dan kesatuan itu hendaknya tidak hanya terjadi di tengah masyarakat akar rumput saja, namun juga berlangsung diantara para elite politik. Terlebih, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengumumkan hasil hitung suara resmi dalam Pemilu 2024 dan kini proses sengketa akan kontestasi politik tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga para elite di atas harus menyadari akan pentingnya persatuan nasional.
Beberapa dampak positif akan terjadi apabila rekonsiliasi dan konsolidasi antar pihak dapat terwujudkan dengan baik, seperti salah satunya adalah bagaimana visi negara jelas akan mampu terealisasikan dengan lebih optimal.
Tidak hanya realisasi akan cita-cita bangsa saja, namun adanya semangat persatuan dan kesatuan antar pihak itu juga mampu menjadikan bagaimana visi dan misi atau program kampanye dari pemimpin masa depan bangsa bisa terealisasikan dengan nyata, serta adanya kemungkinan integrasi program dan gagasan dari pihak lain sekalipun.
Dengan kata lain, tidak ada gagasan yang terbuang sia-sia atau tidak terlaksana, karena sejatinya seluruh pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 merupakan putra terbaik bangsa yang tentunya sangat menginginkan negara ini menjadi negeri yang semakin maju dengan gagasan atau ide sumbangan mereka.
Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin juga menekankan bagaimana pentingnya rekonsiliasi pasca Pemilu, terlebih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah seperti sekarang ini dan setelah terjadinya pertarungan politik yang sengit sebelumnya.
Idul Fitri kali ini merupakan sebuah momentum yang sangat baik dalam rangkaian proses Pemilihan Umum termasuk sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Dalam momentum untuk merayakan Hari Kemenangan secara bersama ini, diharapkan semua kekuatan politik dan seluruh individu bisa meleburkan diri dan menjadi insan yang bisa saling memaafkan satu sama lain.
Momentum perayaan Hari Lebaran bukan hanya sekedar waktu yang tepat untuk saling merajut tali silaturahmi dan persaudaraan antar sesama saja, namun merupakan awal yang sangat baik untuk melaksanakan rekonsiliasi demi masa depan bangsa lebih baik lagi.
Sementara itu, Guru Besar Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangkaraya, Prof. Khairil Anwar menyebut dengan berakhirnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mana masyarakat di Indonesia juga telah mengetahui bagaimana hasil pengumuman penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini tinggal memasuki fase masa persidangan sengketa Pemilu di MK, hendaknya seluruh pihak mampu menyikapi apapun dan bagaimanapun hasil sidang tersebut dengan lapang dada.
Sangat penting adanya rekonsiliasi demi masyarakat mampu membangun bangsa ini secara bersama-sama pasca pesta demokrasi lima tahunan tersebut berlangsung. Langkah pertama yang bisa dilaksanakan dalam upaya menjalin rekonsiliasi adalah dimulai dari simpul-simpul antar partai politik (parpol) terjalin kembali.
Pasalnya, memang seringkali terjadi perbedaan sikap dalam Pemilihan Umum yang mulanya teradi pada tingkat pejabat dan partai politik, sehingga ikut turun dan meresap di tingkat masyarakat akar rumput. Bahkan tidak jarang meski Pemilu sudah usai, namun segregasi dan konflik secara horizontal seolah terus menjadi residu yang tidak langsung dapat dihilangkan dengan mudah.
Visi negara, yakni menjadikan bangsa ini merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur hanya akan terlaksana dengan maksimal apabila seluruh pihak mampu melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi pasca Pemilu 2024 belangsung, termasuk setelah adanya pengumuman hasil akhir dari sengketa sidang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

)* Analis pada Lembaga Media Inti Nesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir