Lompat ke konten utama

Kata Papua

Retribusi DOB Papua Sangat Berguna Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah - Kata Papua

Retribusi DOB Papua Sangat Berguna Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alvaro Hukubun

Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tentu saja menjadi bukti bahwa kemajuan diwilayah Papua terus berprogres, meski demikian kemajuan di bumi cencerawasih tersebut juga harus ditopang dengan adanya retribusi, di mana retribusi tersebut sangatlah berguna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

PAD sendiri memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan dana sesuai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar rapat koordinasi guna membahas terkait dengan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi pada DOB. Rapat tersebut digelar bersama kementerian, lembaga terkait, serta gubernur se-Papua, bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta pada 18 Juli 2023.

Agus Fatoni selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni M Tito Karnavian. Dalam rapat tersebut, sejumlah pejabat juga turut hadir pada acara tersebut, di antaranya Kemendagri, Kemenkumham hingga Kejagung RI.
Sementara itu dari pemda, hadir pula sejumlah pihak yang mewakili 4 DOB di Papua, di antaranya, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (KABAN) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu.
Lalu, hadir pula Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung, Kabid Perencangaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinasi Papua Selatan Sunarjo.
Fatoni menjelaskan, bahwa regulasi yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada DOB jelas perlu untuk sesegera mungkin ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki DPRD. Sehingga pertemuan ini berguna untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Daerah otonomi baru perlu sesegera mungkin menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD.
Dari hasil pertemuan tersebut ditemukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangai oleh peserta rapat, antara lain yakni untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 DOB berdasaran Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah.
Hal tersebut tentu saja selaras dengan amanat Pasal 9 ayat (5) UU pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pembentukan 4 daerah Otonom Baru (DOB) Di Papua berdasarkan permintaan masyarakat. Pembentukan DOB ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik sehingga dapat menyentuh seluruh wilayah di Papua. Pembangunan DOB tentu akan menumbuhkan pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan yang tentunya representatif. Dengan demikian transportasi jalur darat akan semakin mudah diakses.
Sebelumnya, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI menyatakan bahwa penerapan DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Papua. Menurutnya, pihak-pihak yang menentang DOB Ppua dengan cara-cara kekerasan merupakan mereka yang tidak ingin program percepatan kesejahteraan ini berhasil. Padaha warga masyarakat umum dan Nduga pada dasarnya menginginkan kehidupan yang damai dan sejahtera, tidak ingin dilibatkan dalam aksi kejahatan bersenjata yang kerap dilakukan oleh kelompok separatis teroris (KST).
Dirinya mengeklaim pembentukan DOB di Papua merupakan hal yang diinginkan masyarakat. Menurut Moeldoko, dengan memekarkan wilayah Papua menjadi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
PAD berguna untu menopang pembangunan di Papua, dengan adanya PAD, tentu saja pembangunan di Papua akan menjadi semakin maju. Oleh karena itu retribusi DOB Papua mutlak dibutuhkan agar ke-4 provinsi baru tersebut dapat bersaing dengan provinsi lainnya.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

LENSA SR: Sekolah Rakyat Dikelola Lebih Terbuka 

Oleh: Rania Zafirah Kehadiran Sekolah Rakyat memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan. Seiring pelaksanaan program tersebut, kebutuhan terhadap informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan semakin penting. Penguatan tata kelola informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai perkembangan Sekolah Rakyat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif) sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi terkait Sekolah Rakyat. Sistem tersebut dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat valid, terintegrasi, dan konsisten. Hingga Mei 2026, Kemensos mencatat sebanyak 5.299 pertanyaan dan aduan yang masuk melalui media sosial. Sebagian besar pertanyaan masyarakat berkaitan dengan lokasi, jadwal, serta ketersediaan Sekolah Rakyat. Tingginya jumlah pertanyaan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas mengenai pelaksanaan program. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Fatkhurohman LENSA SR dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi tersebut penting karena pelaksanaan Sekolah Rakyat melibatkan berbagai unsur dan berlangsung di sejumlah wilayah. Melalui LENSA SR, informasi yang diterima tidak serta-merta digunakan sebagai bahan publikasi. Informasi tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dari berbagai sumber dan dikonfirmasi kepada unit yang memiliki kewenangan atau substansi terkait. Sumber informasi yang digunakan mencakup media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra dan Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, serta informasi yang diperoleh dari lapangan. Keragaman sumber tersebut memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan dan persoalan yang muncul di lapangan. Selanjutnya, informasi tersebut melalui proses pemeriksaan guna memastikan keakuratan, keterbaruan, konfirmasi, dan pertanggungjawabannya. Setelah dinyatakan sesuai, informasi kemudian diolah menjadi narasi serta rekomendasi respons berdasarkan tingkat kebutuhan. Proses ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengutamakan validitas. LENSA SR menerapkan enam tahapan mekanisme, yakni tangkap dan klasifikasi isu, validasi substansi, pengolahan isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi. Rangkaian tersebut membentuk siklus pengelolaan informasi yang memungkinkan setiap isu ditangani secara sistematis, mulai dari informasi diterima hingga evaluasi terhadap respons yang diberikan. Kehadiran sistem tersebut juga membuka ruang bagi pertanyaan dan aduan masyarakat untuk menjadi bahan evaluasi. Informasi yang diterima dapat dipetakan berdasarkan isu sehingga pemerintah memiliki dasar untuk memperkuat komunikasi publik sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, komunikasi tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran dalam pelaksanaan program. Untuk memastikan keseragaman informasi, LENSA SR dilengkapi dengan Living FAQ, bank narasi, narasi kunci, talking points, template klarifikasi, template bantahan hoaks, bahan pimpinan, serta checklist data-safe dan child-safe. Perangkat tersebut menjadi rujukan agar informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tetap mengacu pada substansi yang sama. Ketersediaan template klarifikasi dan bantahan hoaks juga relevan di tengah arus informasi digital yang berkembang cepat. Masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan informasi yang belum memiliki dasar. Pengelolaan informasi secara terstruktur dapat membantu mencegah kesimpangsiuran sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap informasi resmi. Keterbukaan informasi juga berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap penerima manfaat. Sekolah Rakyat berkaitan langsung dengan anak-anak dan keluarga rentan sehingga penyampaian informasi perlu memperhatikan keamanan dan martabat mereka. Karena itu, prinsip data-safe dan child-safe menjadi bagian dari sistem LENSA SR. Kementerian Sosial berharap LENSA SR dapat menjadi model tata kelola informasi yang nantinya diterapkan pada berbagai program Kemensos lainnya. Sistem tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak benar. Harapan tersebut menunjukkan bahwa penguatan tata kelola informasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi Sekolah Rakyat. Pengalaman yang dibangun melalui LENSA SR juga dapat menjadi dasar pengembangan pola komunikasi publik yang lebih terintegrasi pada berbagai program Kemensos lainnya. Tingginya perhatian masyarakat terhadap Sekolah Rakyat menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang semakin terbuka. Ketika masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, jadwal, maupun ketersediaan sekolah melalui sumber yang jelas, pemahaman terhadap program dapat terbentuk secara lebih baik. Melalui LENSA SR, Kemensos menargetkan informasi mengenai Sekolah Rakyat tidak sekadar disampaikan secara cepat, tetapi juga telah terkonfirmasi, konsisten, dapat ditelusuri, serta tetap memperhatikan keamanan dan martabat anak maupun keluarga rentan. Pada akhirnya, LENSA SR menjadi bagian dari penguatan tata