Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Kesetaraan Gender, Ganjar Dorong Santriwati Terlibat dalam Indonesia Emas - Kata Papua

Wujudkan Kesetaraan Gender, Ganjar Dorong Santriwati Terlibat dalam Indonesia Emas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Galih Firmansyah

Kesetaraan gender menjadi salah satu masalah yang perlu mendapatkan perhatian, emansipasi terhadap wanita sudah pasti diperlukan guna menunjang pembangunan serta pelibatan kaum perempuan dalam visi Indonesia Emas.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah secara tegas mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk mendukung kesetaraan gender.

Dirinya juga merasa optimis bahwa kaum santriwati bisa menyongsong Indonesia Emas 2045.
Ungkapan tersebut dikatakan oleh Ganjar usai berdialog bersama sejumlah santriwati dalam kesempatan seminar nasional dengan tema Transformasi dan Penguatan Karakter di Pesantren dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dirinya meyakini bahwa ilmu agama dan spiritualitas santriwati Indonesia patut diacungi jempol. Terlebih mereka belajar dari romo kiai dan ulama-ulama yang selalu mengajarkan konsep Islam rahmatan lil alamin dalam bingkai toleransi antar umat beragama.

Bakal Calon Presiden RI tersebut juga tidak meragukan kualitas serta intelektualitas para santriwati, sebab saat ini sudah banyak pondok pesantren yang menawarkan pendidikan teknologi informasi berbasis digital dengan segala prestasinya. Sehingga akses perempuan terhadap teknologi informasi semakin mudah.
Dengan bekal keyakinan tersebut, Ganjar menekankan pentingnya pendidikan kepada ribuan santri/santriwati yang hadir. Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar mendukung kemudahan akses pendidikan lewat berbagai program beasiswa. Ganjar juga menjelaskan tentang bagaimana kemudahan akses pendidikan, jaminan pendidikan oleh pemerintah dan kemudian jangan ada pungli di sekolahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengajak kepada seluruh santriwati di Indonesia untuk tekun belajar dan meraih pendidikan setinggi-tingginya, dengan didukung karakter yang kuat. Hal ini tentu saja berguna untu menjadikan santriwati sebagai generasi unggul yang mampu mendorong perwujudan Indonesia Emas.
Sebagai informasi, kepedulian Ganjar terhadap kesetaraan gender tercermin selama dua periode kepemimpinannya sebagai Gubernnur Jawa Tengah (Jateng). Hal ini terbukti dari penurunan Indeks Ketimpangan Gender di Jawa Tengah. Di mana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, angka IKG di Jateng tahun 2022 mencapai 0,371 atau turun 0,006 poin bila dibandingkan pada 2021 yang mencapai 0.377. Adapun angka IKG Jateng ini telah konsisten menunjukkan penurunan sejak tahun 2018.
Angka tersebut rupanya menobatkan Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan kesetaraan gender terbaik di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan tersebut merupakan bentu apresiasi pemerintah pusat atas komitmen dan peran pemerintah daerah dalam pembangunan sektor perempuan dan anak, khususnya melalui strategi pengarusutamaan gender.
Perlu diketahui pula bahwa perempuan merupakan pilar penting dalam membangun keluarga yang berkualitas untuk melahirkan anak-anak yang berkualitas pula, demi visi Indonesia Emas. Apapun nantinya peran perempuan, entah berkarir atau menjadi ibu rumah tangga, perempuan memiliki tanggungjawab untuk mendidik anak dengan cara yang baik.
Pada tahun 2045 kelak, Indonesia dikabarkan akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia di bawah 14 tahun dan di atas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045. Semua anak-anak yang kelak beranjak dewasa pada 2045 tentu lahir dari rahim seorang perempuan.
Jika merujuk pada apa yang disampaikan oleh Ganjar, bisa dipahami bahwa generasi emas juga akan lahir dari perempuan yang diberi kesetaraan dalam akses pendidikan, akses kesehatan dan juga akses atau kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya. Sehingga, apabila hal tersebut tidak diberikan, maka generasi emas tidak akan terbentuk secara maksimal.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Saraswati menyebutkan bahwa tantangan perempuan Indonesia untuk menghadapi Indonesia Emas 2045 akan semakin kompleks. Tantangan tersebut seperti kesenjangan ekonomi, ketidakpastian hukum dan minimnya rasa aman bagi perempuan. Oleh karena itu dalam rangka Indonesia Emas 2045, salah satu pilar yang dijadikan dasar adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
Sehingga pencegahan dan penanganan perlindungan hak perempuan menjadi kunci dalam rangka mengantarkan bangsa Indonesia kepada Indonesia Emas pada 2045. Oleh karena itu, seluruh stakeholder tentu saja memiliki peran dalam berkolaborasi dalam mengatasi tantangan tersebut. Tak terkecuali peran pondok pesantren yang berperan penting dalam mencetak pribadi yang tidak hanya memahami ilmu agama tetapi juga memilki wawasan dan keterampilan.
Santri dengan bekal ilmu agama dan juga ilmu sains diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Jutaan santri saat ini adalah aset bangsa dimasa depan. Sehingga target Indonesia Emas 2045 harus dipersiapkan dan disambut baik oleh lembaga pendidikan seperti pesantren.
Upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 bisa diawali dengan mewujudkan kesetaraan gender. Di mana perempuan berhak untu menuntut ilmu dan memiliki kecakapan sebagai ibu ketika kelak berumah tangga.
)* Penulis adalah kontributor Gerakan Ganjar Pranowo Menang (Gagasan)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir