Kata Papua

Ribuan UMKM Telah Terima Program Penghapusan Utang di Era Presiden Prabowo - Kata Papua

Ribuan UMKM Telah Terima Program Penghapusan Utang di Era Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ribuan UMKM Telah Terima Program Penghapusan Utang di Era Presiden Prabowo

Jakarta – Pemerintah menegaskan akan selektif dalam menentukan penerima manfaat penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diberikan kepada UMKM yang kesulitan membayar pinjaman akibat risiko bisnis yang tidak dapat dihindari.

Sekretaris Usaha Menengah Kementerian UMKM, Fitri Rinaldi, menyatakan bahwa faktor seperti turunnya pendapatan akibat Covid-19 atau bencana alam menjadi pertimbangan utama.

“Harapannya, setelah mereka mendapatkan penghapusan, BI checking bersih dan bisa mengakses pinjaman baru untuk modal usaha,” ujarnya

Langkah ini diharapkan memberikan napas segar bagi pelaku UMKM yang terbelit masalah finansial serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan bagi UMKM agar tidak kembali terjebak kredit macet.

“Pendampingan tersebut dalam hal manajemen usaha, produksi, dan pemasaran,” tambahnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Aturan ini mencakup penghapusan kredit UMKM yang tercatat sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan total kredit macet yang dihapuskan mencapai Rp2,5 triliun.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut sektor yang disasar meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, serta industri kreatif seperti mode, kuliner, dan lainnya. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan akibat riwayat kredit yang buruk.

Pemerintah menargetkan setidaknya 1 juta UMKM menerima fasilitas penghapusan piutang. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi beberapa kendala, terutama dalam aspek teknis.

“Karena banyak UMKM yang berada di daerah terpencil, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target 1 juta tersebut,” kata Maman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah menerima fasilitas hapus tagih dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Dari pemantauan yang kami lakukan, Bank BRI adalah yang paling banyak melakukan hapus tagih,” ujar Airlangga

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan hapus tagih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, salah satu inisiatif yang telah dilaksanakan dalam 100 hari pertama adalah hapus utang dan hapus tagih sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM,” tambahnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.