Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rumah Subsidi Digulirkan di Sejumlah Provinsi, Pemerintah Tegaskan Aspek Legalitas Terjamin - Kata Papua

Rumah Subsidi Digulirkan di Sejumlah Provinsi, Pemerintah Tegaskan Aspek Legalitas Terjamin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto terus mengawal langsung percepatan program pembangunan rumah bersubsidi di berbagai daerah.

Selain itu, pemerintah juga memastikan kesiapan groundbreaking pembangunan 141.000 unit rumah bersubsidi yang akan tersebar di tiga kawasan berdekatan.

“Selain itu, Presiden Prabowo juga mendapatkan laporan mengenai rampungnya rencana groundbreaking pembangunan 141.000 unit rumah bersubsidi yang akan tersebar di tiga kawasan berdekatan,” kata Teddy.

Menurut Teddy, lokasi pembangunan tersebut telah dirancang strategis karena berada dekat dengan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, kawasan perkantoran, pabrik, serta akses jalan utama.

Pemerintah memperkirakan proyek ini akan menyerap sekitar 80 ribu tenaga kerja lintas sektor dan mendorong perputaran ekonomi daerah secara signifikan.

“Dengan adanya pembangunan tersebut, diperkirakan akan terserap sekitar 80 ribu tenaga kerja di segala sektor dan mempercepat perputaran rantai perekonomian,” ujar dia.

Teddy menegaskan bahwa komitmen Presiden dalam program ini tidak hanya sebatas perencanaan, tetapi juga memastikan eksekusi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak melalui skema subsidi yang terjangkau serta reformasi perizinan.

“Presiden Prabowo melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman berkeinginan agar sebanyak mungkin warga Indonesia memiliki hunian layak yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung percepatan pembangunan.

“Salah satu langkahnya adalah adanya rumah layak bersubsidi dan pemangkasan segala macam bentuk perizinan serta biaya pengurusan izin dan administrasi,” pungkas Seskab Teddy.

Di sisi lain, proyek pembangunan 141 ribu unit rumah subsidi di kawasan Meikarta turut mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat.

Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan jaminan keamanan, perizinan, dan kepastian hukum atas kelangsungan proyek tersebut.

Program rumah subsidi ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia.

Melalui penyediaan hunian terjangkau dengan fasilitas pembiayaan ringan, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk memiliki rumah layak huni.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kualitas bangunan dan kelengkapan fasilitas dasar seperti air bersih, sanitasi, serta listrik. Pengawasan ketat dari berbagai lembaga dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai standar dan bebas dari penyimpangan.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir